Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Bangun Kesatuan Resor Simalungun, Senin (14/10/2019) sekira pukul 19.30 WIB menyergap kawanan pemain judi leng di warung bu Ita, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penyergapan yang dilakukan itu, petugas berhasil mengamankan 3 orang pemain yakni, Sumardi (41), Supardi (54) dan Andi Yusuf (33). Sedangkan 2 pemain lainnya yakni, Junedi dan Ando Sijabat berhasil kabur.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas pasca penyergapan yakni, 2 set kartu joker atau sebanyak 108 lembar dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu terdiri dari uang pecahan.
Informasi dihimpun, Rabu (16/10/2019), Kapolres, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung diteruskan pihak Humas Polres Simalungun menerangkan, Senin (14/10/2019) sekira pukul 19.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat, jika di warung kopi bu Ita di Huta Sidauruk Nagori Dolok Hataran sedang berlangsung tindak pidana perjudian.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan ditemukan sekelompok laki-laki sedang bermain judi jenis kartu leng.
Kemudian para tersangka diamankan. Sementara 2 orang pelaku atas nama Junedi dan Ando Sijabat berhasil melarikan diri.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (rel/zai)


