Di Siantar, P3K Ditiadakan dan Formasi CPNS Berubah

Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menerima Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengadaan BKD Siantar, Farhan mengakui ada perubahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam surat Menpan RB Nomor 825 Tahun 2019 tersebut.

“Sebelumnya kita mengusulkan 100 orang yang terdiri dari 30 CPNS dan 70 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) saat ini ada perubahan. Formasinya tinggal 90 orang, namun CPNS semua. Tahun 2019 tidak ada penerimaan P3K, itu berlaku seluruh daerah di Indonesia,” ungkapnya, Jumat (18/10/2019).

Farhan menuturkan, profesi guru dan tenaga kesehatan yang sebelumnya dicover di P3K, akan dipindahkan ke CPNS. “Jadi nanti formasi tenaga teknis, guru dan kesehatan itu semua nanti di CPNS,” kata Farhan.

Dalam jadwal penerimaan CPNS tahun 2019, masih dalam jadwal penerimaan formasi.

“Jadi untuk pendaftaran dan persyaratan, akan ada lagi surat berikutnya. Kalau diikuti surat Menpan RB sebelumnya, seharusnya bulan ini (Oktober) sudah mulai, namun bisa saja berubah,” terangnya.

Farhan mengamini soal akreditasi juga menjadi salah satu persyaratan. “Ketentuan soal itu ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” tutupnya.

Sebelumnya dalam seleksi ini, Pemko Siantar sebelumnya menerima 70 Calon P3K. Namun, khusus untuk Calon P3K hanya untuk bidang guru dan kesehatan.

Farhan memastikan untuk penerimaan calon pegawai di lingkungan Pemko Siantar berjumlah 100 orang. Ini terdiri dari 30 CPNS dan 70 Calon P3K.

“Surat dari Kementerian untuk alokasi CPNS harus 30 persen, sedangkan Calon P3K 70 persen,” kata Farhan, seraya mengatakan jumlah ASN di Siantar sebanyak 4.630 orang. (Elisbet)

 

 

Ilustrasi ujian CPNS (Ist)