Siantar, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar belum melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka korupsi di lingkungan Pemko Siantar.
Ketiga tersangka yakni, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Posma Sitorus, Sekretaris Dinas Kominfo, Acai Tagor Sijabat dan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS), Herowhin Sinaga.
Kasi Intel Kejari Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia mengaku, belum melakukan penahanan karena pemberkasan belum rampung. Ia mengatakan, masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Utara untuk kerugian negara.
“Terhadap 3 orang tersangka belum ditahan karena proses pemberkasan. Kami membutuhkan saksi-saksi dan pihak-pihak untuk membutikannya. Jadi tim berpikir belum dilakukan penahanan,” ucapnya, Senin (21/10/2019) saat ditemui di ruangan kerjanya.
Bas Faomasi beralasan, jika langsung dilakukan penahanan tanpa ada kelengkapan rampung terkesan terburu-buru. Bahkan, terangnya, dapat memberikan celah kepada tersangka untuk melakukan banding.
“Kalau pemberkasan belum rampung malah kejar-kejaran dengan waktu, maka tidak rapi. Kerugian negara sudah ada dan dikoordinasi dengan BPKP sudah ada angka. Gambaran angka sudah ada,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam tahun ini segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka ini. Ia berjanji, tidak akan lewat dari tahun ini.
Saat disinggung ada kesempatan untuk kabur, Bas menilai tidak segampang itu. Menurutnya, ketiga tersangka itu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, seluruh biodata sudah dipegang pihak penyidik.
“Pada intinya kami berhati-hati agar tidak ada melemahkan penyidikan. Barang bukti sudah terkumpul semua. Untuk melarikan diri gak ada keraguan kami. Karena mereka ASN. Biodatanya juga sudah tau. Gak segampang itu, kami tidak ada kekhawatiran lah. Kalau sudah rampung nanti langsung dilakukan penahanan,” sebutnya.
Seperti diketahui, Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek Smart City dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp 400 juta.
Sementara, Herowhin Sinaga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pernyataan modal tahun 2014 dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp 500 juta. (Elisbet)


