Kilang Kayu Tidak Taat Perda, Anggota DPRD Asahan Angkat Bicara 

Asahan, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Asahan menyoroti pengusaha kilang peracikan kayu yang tidak taat kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pasalnya, banyaknya pengusaha mendirikan usaha yang melanggar Perda dan berdiri di lokasi bukan kawasan industri.

Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yakni, Kecamatan Kisaran Timur dan Kisaran Barat, Henri Siregar meminta kepada Pemkab Asahan melalui dinas terkait mengambil tindakan tegas.

“Usaha kilang peracikan kayu ini berdiri di Kecamatan Kisaran Timur dan Kisaran Barat bukan kawasan industri,” ungkap Henri Siregar kepada lintangnews.com di ruang fraksinya, Kamis (24/10/2019).

Henri juga mengatakan, Perda yang dibuat anggota DPRD Asahan sudah menyediakan lokasi kawsan industri seperti Kecamatan Tanjungbalai Bagan Asahan, Simpang Empat, Air Joman dan Air Batu.

“Akibat pembiaran yang dilakukan Pemkab Asahan banyak jalan-jalan di inti Kota Kisaran rusak parah akibat bulak balik truk pengakut kayu yang melebihi tonase lewat. Kita lihat jalan Kota Kisaran ini banyak rusak parah dan kiranya dinas terkait menindak tegas,” sebutnya.

Lebih lanjut Henri Siregar menjelaskan, seingatnya Pemkab Asahan dulu pernah menertibkan usaha kilang peracikan kayu, dengan cara menyurati dan sampai sekarang tidak tau kelanjutannya.

“Beberapa tahun yang lalu Pemkab Asahan pernah menyuratinya, tetapi hingga saat ini tidak tau kelanjutannya,” ujar Henri Siregar yang juga sering melintas di jalan yang menjadi lintasan truk pengangkut kayu itu.

Diketahui hampir setiap harinya, puluhan ton truk pengangkut kayu punya pengusaha kilang peracikan kayu melewati jalan inti kota Kisaran. Ini membuat jalan yang dilintasinya semakin rusak parah. Akibatnya pengguna jalan seperti sepeda motor dan mobil terpaksa memutar arah mencari jalan yang lebih bagus untuk dilintasi.

“Pemkab Asahan selalu mengalokasikan anggaran perbaikan jalan. Namun kalau truk melebihi tonase melintas dibiarkan, percuma tidak ada artinya jalan itu diperbaiki,” ujarnya.

Henri Siregar juga berharap kepada Pemkab Asahan agar bisa melakukan penegakan Perda khususnya bagi truk bertonase lebih yang mengangkut kayu.

“Jalan inti kota ini hanya kelas III C, tetapi kita lihat yang melintas melebih tonase truk pengakut kayu. Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) harus berperan dalam penertiban truk berlebihi tonase melintas di inti kota Kisaran,” ujarnya mengakhiri. (Heru)