Siantar, Lintangnews.com | Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga melakukan audiensi dengan Persatuan Pedagang Pasar Hongkong (P3H), Kamis (31/10/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Timbul Lingga mengakui, telah diterima surat dari P3H dan disposisikan ke Komisi II.
“Kita upayakan Senin bisa rapat digelar, kalau pun tak terkejar mungkin setelah agenda dari luar kota, rapat dengan pedagang bisa digelar. Kita duduk bersama dengan Pemko Siantar dalam hal ini Perusahaan Daerah Pembangunan Dan Aneka Usaha (PD PAUS),” ucapnya.
Soal pendataan ulang penyewa kios yang akan dilakukan mulai 5 November 2019 sesuai surat edaran PD PAUS, Timbul tegaskan instansi tersebut akan disurati untuk menunda pendataan.
Dalam pertemuan itu, pedagang meminta agar pengelola Pasar Hongkong diberikan ke Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ). Timbul mengatakan, hal itu membutuhkan proses yang cukup panjang.
“Harapan kami tetap lah dalam perjuangan, Senin rapat digelar. Jika tak terkejar maka pulang dari rapat di luar kota baru kita lakukan,” tuturnya.
Ketua DPC PDI-Perjuangan Siantar ini juga meminta agar dalam rapat yang digelar Komisi II DPRD Siantar nantinya, Badan Pengawas PD PAUS juga turut diundang.
“Yang pasti, apa yang menjadi keluhan bapak ibu sudah kita tindak lanjuti. Telah kita teruskan ke Komisi yang membidangi,” tutup Timbul.
Amir Hamzah Harahap selaku Ketua P3H didampingi Sekretaris, Togar Sinaga dan Samsudin Harahap menyampaikan, sesuai dengan rapat sebelumnya, ada 3 keputusan pedagang yakni, hak pemegang Kartu Ijin Berjualan (KIB) harus dipertahankan dan bukan sebagai penyewa, mencabut SK PD PAUS no 900/06/SK-PAUS/VII/2019, serta menolak dan tak bersedia lagi untuk dikelola PD PAUS.
“PD PAUS juga tak pernah melibatkan para pedagang di Pasar Hongkong ketika pengalihan dilakukan,” tandasnya. (Elisbet)


