Siantar, Lintangnews.com | Manajemen PDAM Tirtauli Kota Siantar melalui Kabag Humas, Rosliana Sitanggang menegaskan, hingga kini belum ada kenaikan tarif.
Menurutnya, jika ada pelanggan yang merasa jumlah tagihannya naik, kemungkinan itu lebih disebabkan penyesuaian golongan.
“Kami menjual air minum diatur oleh Pemko Siantar sebagai pemilik perusahaan. Dan semenjak Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 690 tahun 2013 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirtauli, hingga kini tarif tersebut belum mengalami perubahan walaupun sudah berlaku selama periode 6 tahun,” ujarnya, Kamis (31/10/2019) sore.
Meski dengan tarif yang membuat perusahaan ini dalam kondisi finansial yang terbatas, PDAM Tirtauli tetap berusaha meningkatkan pelayanan kepada pelanggannya.
“Bayangkan, inflasi saja telah bergerak lebih dari 30 persen selama 6 tahun, ditambah kenaikan akibat harga bahan-bahan kimia, listrik, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan lain-lain,” kata Rosliana.
Sambungnya, bila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, kenaikan tarif sebenarnya dapat dilakukan setiap tahunnya agar tidak terlalu membebani pelanggan maupun PDAM.
Selanjutnya, tentang skema penyesuaian golongan atau kategori pelanggan dilaksanakan rutin namun masih sering disalahpahami sebagai kenaikan tarif, dijelaskan Rosliana, adalah penyesuaian nilai yang dikenakan. Namun dengan mengacu pada beberapa variabel yang ada, lewat menyelaraskannya pada kondisi berubahnya nilai suatu barang milik (citra ekonomi) pelanggan.
“Golongan pelanggan bisa berubah dan itu diukur dengan beberapa parameter. Misalnya, di tahun lalu material rumahnya semi permanen, namun saat ini rumahnya sudah dari beton semua dan mewah, tentu kategorinya sebagai pelanggan PDAM juga akan berubah. Atau dulu rumah itu hanya untuk tempat tinggal, tapi saat ini rumah itu sudah berkembang sekaligus menjadi tempat usaha, tentu itu kategorinya pelanggannya juga akan berubah,” jelas Rosliana.
Lebih lanjut diungkapkannya, ada pun variabel kategori pelanggan PDAM Tirtauli terbagi menjadi beberapa jenis : (1) Sosial, terdiri dari sosial umum I, sosial umum II, dan sosial khusus, (2) Rumah Tangga, terdiri dari RT-1, RT-2, RT-3, RT-4, RT-5, hunian Bersama, dan RTU, (3) Instansi Pemerintah, dan (4) Industri, terdiri dari IK, IS dan IB. Dan komposisi tarif untuk masing-masing golongan tersebut berbeda-beda.
Pengkategorian pelanggan Rumah Tangga (RT-1 sampai RT-5) tersebut disesuaikan dengan parameter rumah yang ditempati pelanggan, yakni : (1) Luas tanah bangunan, dimana semakin luas akan semakin tinggi tarifnya, (2) Kondisi bangunan, dimana semakin mewah semakin tinggi tarifnya, (3) Luas tanah persil, (4) Lebar jalan depan rumah, (5) Kondisi lingkungan, (6) Tenaga listrik PLN yang digunakan, (7) Penghasilan pelanggan, (8) Kelas PBB singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Mengacu pada kedelapan parameter itu, PDAM akan melakukan scooring atau penilaian untuk menentukan si pelanggan masuk kategori mana. Scooring tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama antara pelanggan dan PDAM. Dan hasilnya akan ditetapkan sesuai kondisi pelanggan saat ini.
“Pelanggan juga dapat melakukan pengaduan ke PDAM Tirtauli apabila tarifnya dinilai tidak sesuai dengan ketetapan tarif. Perubahan kelompok tarif yang telah dihitung tersebut kemudian akan diberitahukan kepada pelanggan bersangkutan. Selanjutnya akan dilakukan penyesuaian kelompok tarif, jika pelanggan tidak melakukan klarifikasi,” tutupnya. (Elisbet)


