Soal NPHD, Belum ada Titik Temu Antara Pemko Siantar dan Bawaslu

Siantar, Lintangnews.com | Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan pertemuan dengan Pemko Siantar, KPUD, Bawaslu dan Polres setempat, Senin (11/11/2019).

Pertemuan itu membahas persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bawaslu Siantar.

Salah seorang Komisioner KPUD Sumut, Batara Manurung mengatakan, Peraturan Komisi Penyelenggara Pemilu (PKPU) mengenai tahapan Pemilu 2020 sudah dilaksanakan secara serentak mulai sejak Agustus hingga 1 November 2019.

“Seharusnya penandatanganan NPHD sudah usai dibahas sejak bulan Oktober lalu. Namun belum ada titik temu Bawaslu dengan Pemko Siantar soal anggaran. Sesuai tahapan harus Oktober 2019 sudah selesai,” ujarnya dalam pertemuan di ruang data Pemko Siantar.

Disampaikan Batara, KPUD Siantar yang mengajukan anggaran sebesar Rp 27 miliar telah sepakat pada angka Rp 21 miliar. Selain itu, Pemko Siantar juga menganggarkan Rp 5 miliar untuk Kepolisian.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, Siantar adalah salah satu zona merah terjadinya pelanggaran saat pemilihan.

“Siantar zona merah, mulai dari politik uang dan pelanggaran adminstrasi. Pada awalnya Siantar dijadwalkan melaksanakan Pilkada pada tahun 2024, sebab Pilkada 2016 tertunda selama 10 bulan. Namun sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2016 akhirnya Pilkada Siantar dilaksanakan tahun 2020,” terangnya.

Karena itu lanjut Syafrida, polemik penetapan anggaran Bawaslu Siantar harus disepakati agar dapat melakukan program dan bimbingan di setiap Kecamatan.

“Bimbingan teknis (bimtek) seiap Kelurahan harus segera dilaksanakan. Karena tahapan pemilihan sudah dimulai. Untuk itu sebaiknya ada kesepahaman antara Pemko Siantar dan Bawaslu,” harapnya.

Di tempat yang sama, Asisten I Pemko Siantar, Leonardo Simanjutak mengatakan, pengajuan anggaran senilai Rp 5 miliar kepada Bawaslu telah disesuaikan dengan anggaran keuangan daerah.

Leonardo menambahkan, rendahnya serapanan anggaran menjadi salah satu kendala. Selain itu beberapa pengajuan Bawaslu sangat tidak relevan ditengah keterbatasan anggaran Pemko Siantar.

“Ada beberapa permintaan yang memberatkan ditengah keterbatasan anggaran, seperti biaya honorium yang lebih dari Rp 100 ribu. Kami tidak dapat menambah Rp 2 miliar seperti yang disampaikan Bawaslu Siantar, karena ada keperluan untuk program biaya Kelurahan dan lainnya pada tahun 2020,” ungkap Loernardo.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto mengatakan, pertemuan Pemko Siiantar bersama lembaga penyelengara Pemilu yakni, Pemerintah, KPUD, Bawaslu dan Polres Siantar guna memastikan persiapan Pilkada pada 2020 berjalan dengan baik.

“Saya hadir bersama 10 anggota Komisi A DPRD Sumut, melakukan kunjungan membangun sinerginitas antara eksekutif dan legislatif untuk menjalankan Pilkada 2020 dan memastikan persiapannya berjalan baik,” paparnya.

Lanjutnya, peningkatan pelayanan dan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas Pemilu harus dilakukan sesuai aturan.

“Nantinya kami akan mendengarkan teknis dan non teknis, baik penyelenggara dan persiapan Pilkada Siantar. Hasilnya pertemuan ini akan ditindaklanjuti kedepannya,” tutup Hendro.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Siantar, Muhammad Syafii mengaku tidak ingin mengambil resiko, karena kecilnya anggaran yang diajukan Pemko Siantar. Dia menilai, jumlah anggaran tidak sesuai dengan keperluan Bawaslu.

“Awalnya kita minta anggaran sebesar Rp 13,6 miliar. Selanjutnya Rp 10,6 miliar dan terakhir Rp 8,6 miliar. Tetapi Pemko Siantar hanya menyanggupi Rp 4,447 miliar. Hal itu tidak mencukupi keperluan teknis Bawaslu,” tandasnya. (Elisbet)