Labusel, Lintangnews.com | Pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu-sabu yang kerap kali bertransaksi di Dusun Aek Kalubi, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Jumat (15/11/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/11/2019), Kanit Reskrim, Ipda Sahat Lumbangaol membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kemarin malam tim Unit Reskrim menangkap tersangka pengedar dan pembeli sabu-sabu di Aek Kalubi,” ujarnya.
Ipda Sahat menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka, bermula pada Jumat (15/11/2019) sekira pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat jika di Dusun Aek Kalubi, sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Kemudian dirinya bersama Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat 2 orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Dusun Aek Kalubi.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhenti dan menginterogasi kedua laki-laki bernama Susanto dan Indot. Dan setelah badan keduanya digeledah petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.
“Namun kepada petugas, mereka mengatakan, sedang menunggu seorang laki-laki dan tidak lama kemudian datang mengendarai sepeda motor,” sebut Ipda Sahat.
Petugas langsung mengamankan pelaku. Namun pelaku berusaha melarikan diri dan membuang bungkusan plastik, sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
Namun dengan sigap petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu. Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku bernama Muhammad Rafik Rambe. Sementara sabu yang diamankan benar miliknya dan akan diserahkan pada Susanto.
Kemudian petugas pun membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kampung Rakyat guna diproses lebih lanjut. (FR)


