Warga Rambutan Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Prosedur Perkawinan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | “Generasi muda Kota Tebingtinggi harus diselamatkan dan terhindar dari bahaya narkoba. Karena itu mari bersama-sama bersihkan Tebingtinggi dari narkoba,” sebut Kabag Hukum Pemko Tebingtinggi, Siti Masita.

Ini disampaikan dihadapan kurang lebih 100 orang warga Kecamatan Rambutan dalam rangka sosialisasi hukum Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 25 Tahun 1999 tentang Standard Prosedur Pelayanan Perkawinan di Kota Tebingtinggi, bertempat di aula kantor Camat setempat, Selasa (19/11/2019).

Hal yang sama juga disampaikan para narasumber yang hadir, termasuk key note speaker (pembicara utama) Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, AKBP F Zendrato dan Kasubag Hukum Polres, Iptu L Tambunan.

AKBP F Zendrato mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membersihkan, mencegah dan memerangi bahaya narkoba. Pria yang baru 1 bulan bertugas di BNNK Tebingtinggi itu berjanji target steril narkoba bisa dilakukan jika didukung bersama-sama masyarakat.

Warga Kecamatan Rambutan saat mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum.

Dalam kesempatan itu, AKBP F Zendrato dihadapan peserta yang terdiri dari Lurah, Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga, menerangkan secara detail tentang narkoba, jenis dan bahaya dari barang haram itu.

Sementara Iptu L Tambunan menjelaskan, narkoba dilihat dari sudut hukum dan konsekuensi yang ditimbulkan.

Camat Rambutan, Hasbie Asshidiq mengucapkan terima kasih kepada Pemko Tebingtinggi dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut. Dirinya berharap, kedepan terus digaungkan secara tersistim di setiap Kelurahan. (Aguswan)