Poldasu Didesak Periksa Diduga Otak Pembunuhan Maraden Sianipar dan Martua Siregar

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pembunuhan wartawan atau anggota LSM pada Rabu (30/10/2019) di tanah negara eks PT SAB/KSU Amalia, Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua korban adalah Martua P Siregar alias Sanjai (48) dan rekannya Maraden Sianipar (55). Mereka dibunuh karena berani mengusik ‘penghisapan’ yang dilakukan pihak perusahaan perkebunan.

Mereka ditusuk di bagian perut dan disabet pada bokong dan punggung. Ini lah yang membuat keduanya bergelinang darah hingga merengang nyawa. Tubuh keduanya juga masih disiksa dan terus dihujani senjata tajam (sajam), lalu dibuang ke parit.

Awal cerita, PT Amelia berkali-kali mengusir dan memperingatkan para penggarap dari kelompok Maraden Sianipar dan siapa saja yang menggarap di perkebunan tersebut. Tetapi Masyarakat Tani Miskin tak peduli dengan ancaman itu.

Para penggarap tak bisa melepas lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Meski pihak perusahaan telah mengklaim milik mereka, namun petani tak mau menyerah, tunduk, apalagi patuh. Sikap inilah yang kemudian menimbulkan kegusaran pemilik perusahaan dengan para penggarap.

Wibharry Padmoasmolo alias Harry sebagai pemilik PT Amelia kemudian tidak mau pusing lagi dan menyuruh Joshua Situmorang untuk menghabisi salah satu tokoh penggarap, Ranjo Siallagan. Upah membunuh agak lumayan dan menggelontorkan dana sebesar Rp 15 juta. Namun melenyapkan Ranjo tidak gampang dan terbukti saat ini dia masih hidup.

Ketika perusahaan kembali berseteru dengan kelompok Maraden Siapiar, Harry lagi-lagi mengambil sikap bengis. Dia memerintahkan Janti Katiman Hutahean alias Jampi untuk membunuh penggarap.

Perintah yang diberikan cukup sadis dan keji jika kelompok Maraden ada menggarap lagi, maka usir dan kalau melawan agar dihabisi. Upah juga akan diberikan kalau sudah ada yang berhasil dibunuh.
Nasib naas dialami Maraden dan Martua saat bertandang ke lokasi perkebunan. Mereka harus menemui ajalnya di tangan antek-antek perusahaan.

Keduanya langsung ditemui para pelaku yakni, Hendrik Simorangkir, Riki Pranata alias Riki, Joshua Situmorang alias Jos, Daniel Sianturi alias Niel, Sabar Hutapea dan Vicktor Situmorang.

Saat itu Hendrik menanyakan kepada kedua korban tujuan datang ke perkebunan. Ini sengaja dilakukan agar timbul cekcok, yang berbuntut dibunuhnya Maraden dan Martua.

Pasca peristiwa pembunuhan itu, Selasa (5/11/2019) Satuab Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir mengamankan 2 orang tersangka yakni, Victor Situmorang-dan Sabar Hutapea dari rumahnya masing-masing.

Berlanjut Selasa (5/11/2019) sekira pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit III Jantanras Poldasu, AKBP Maringan Simanjuntak menjemput tersangka Daniel Sianturi di rumah saudaranya di Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Perburuan tersangka lainnya masih berlanjut, pada Rabu (6/11/2019) sekira pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin AKBP Maringan bersama Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap Jampi Hutahaean di kos-kosan Jamin Ginting, Kota Kabanjahe.

Selanjutnya, Kamis (7/11/2019) sekira pukul 14.00 WIB, petugas menangkap tersangka Harry di komplek Perumahan CBD Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

Hingga saat ini belum semua tersangka berhasil ditangkap. Petugas hanya berhasil menjerat 5 orang sebagai tersangka, sementara 3 orang sisanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menyikapi perkembangan kasus itu, KODIM/P (Kelompok Diskusi Mahasiswa/Pemuda) Labuhanbatu menilai ada kejanggalan. Karena dalam kasus ini, pihak Poldasu belum memanggil atau memeriksa pemilik PT SAB, Tam Tong Chin.
Tam Tong diduga menjadi dalang atau otak dari pembunuhan Maraden dan Martua, namun dirinya masih belum diseret sebagai saksi, apalagi tersangka. Berdasarkan hal itu, pihak Kepolisian dinilai tidak serius menangani kasus tersebut.

Perwakilan KODIM/P, M Ridwan, Rabu (20/11/2019) menyatakan, para pelaku dapat dipidanakan dengan Pasal 340 jo Pasal 338, atau Pasal 55, Pasal 66 KUHPidana. Para pelaku dapat dihukum mati atau seumur atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

“Tetapi sebelumnya kita mendesak Kepolisian untuk konsisten, tegas dan tidak mudah berkompromi dengan pemodal,” paparnya.

Pihaknya mendesak Poldasu segera memanggil dan memeriksa Tam Tong Chin yang diduga dalang atau otak pembunuhan terhadap Maraden dan Martua.

“Melalui statemen ini kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan mafia tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terkhususnya di Sumatera Utara,” pungkas Ridwan. (FR)