Simalungun, Lintangnews.com | Roma Shinta Aulina Panjaitan (29) warga Huta Ujung Mulia Nagori Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/11/2019) laporkan suaminya, Ade Putra Pasaribu (29) atas dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialaminya ke Polsekta Tanah Jawa Kesatuan Resor Simalungun.
Selanjutnya laporan korban diterima pihak Polsekta Tanah Jawa dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 160/ XI/ 2019/ Simal Sek T Jawa, tanggal 20 November 2019, dengan saksi-saksi, Saud Panjaitan (60) dan Dencina Ginting (46), keduanya warga Huta Ujung Mulia Nagori Muara Mulia.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Purba yang diteruskan pihak Humas Polres mengatakan, jika Selasa (19/11/2019) sekira pukul 01.00 WIB, korban alami tindak pidana KDRT.
Diduga pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang dan meninju mata sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Lalu menendang bagian leher korban sebanyak 1 kali. Ini membuat korban tersungkur seketika. Selanjutnya pelaku menginjak-ijak bagian punggung korban hingga berkali kali.
Diduga tindakan kekerasan itu disebabkan adanya SMS kata ‘sayang’ di handphone (HP) pelaku dibaca korban.
Akibatnya, korban menderita luka memar pada tubuh bagian mata kiri, paha, leher dan punggung terasa sakit.
Atas kejadian tersebut, korban merada keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsekta Tanah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukas Kapolsekta. (rel/zai)


