Simalungun, Lintangnews.com | Sejumlah netizen tidak yakin (pesimis) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memutihkan hutan lindung SK Nomor 579 di lahan Enclave Sitahoan, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
“Bukan segampang itu menggugurkan SK 579. Apa kepentingan Menlhk. Kenapa bukan Enclave Sihaporas digugurkan yang notabene ratusan KK bermukim di sana,” cuit AS pada laman Facebook (FB) nya, kemarin.
Sebelumnya Kasi Perlindungan Hutan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Siantar, Sukendra Purba membenarkan sebagian kawasan hutan SK Nomor 579 di Sitahoan dilepas Menteri LHK atasnama Ditjen Planalogi.
“Pertanyaan? Apakah pengguguran itu hanya berlaku untuk Sitahoan, atau seluruh Indonesia. Gawat. Kenapa hutan perawan bisa dilepas. Sementara efek SK 579 pemukiman pun dimasukkan kawasan,” kata AS.
“Apalagi kawasan hutan SK 579 Sitahoan adalah hulu Sungai Asahan Barumun. Gak mungkin cuma Sitahoan direvisi dengan pertimbangan hulu sungai. Penduduk di situ pun bermukim sementara,” tukasnya.
AS, mempertanyakan yang disampaikan pihak UPT KPH Wilayah II Siantar terkait penebangan kayu alam sudah berlangsung lama (tahunan) di kawasan hutan SK 579 Sitahoan menggunakan Nota Angkutan.
“Nota Angkutan itu untuk jenis kayu budidaya. Apakah kayu yang diangkut dari Sitahoan kayu budidaya? Kayu dari sana kayu alam. Harusnya dikenakan pajak. Dari situ bisa kita tau keberadaan lahan tersebut,” tukas AS kembali. (Zai)


