Tebingtinggi, Lintangnews.com | Sesuai dengan instruksi Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, tim terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan sosialisasi pada masyarakat dan mengunjungi lokasi peternakan babi, Kamis (21/11/2019).
Kegiatan itu melibatkan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Marimbun Marpaung, Kadis Komunikasi dan Informatika, Dedi Parulian Siagian, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Wahid Sitorus, Kabag Humas, Abdul Halim Purba dan Dinas Lingkungan Hidup serta seluruh tim penanggulangan penyakit ternak babi.
Kegiatan dimulai dengan briefing di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Selanjutnya seluruh personil dibagi menjadi 2 tim.
Tim pertama mengunjungi peternakan babi untuk melihat dan melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat. Tim kedua menyisir daerah sungai untuk melihat apakah ada warga yang membuang bangkai babi ke sungai.
“Kita ketahui bersama, penyakit yang sedang mewabah terhadap hewan ternak belakangan ini adalah Kolera Babi atau Hog Cholera dan Classical Swine Fever (CSF). Gejala penyakit ini adalah lesu, demam tinggi, hilang nafsu makan, diare, bintik kemerahan hingga berwarna keunguan pada kulit dan kematian dalam jumlah banyak,” sebut Marimbun.
Penanganan yang harus dilakukan yaitu memisahkan atau mengisolasi hewan yang sakit dari hewan sehat. Selanjutnya segera mengubur bangkai ternak yang mati, meningkatkan sanitasi kandang dan lingkungan sekitar. Termasuk pencegahan melalui vaksinasi dilakukan pada ternak yang sehat, ketika tidak terjadi wabah.
“Masyarakat Tebingtinggi juga diminta untuk tidak terlalu khawatir, mengingat virus itu tidak menular kepada manusia (non zoonosis). Kepada para peternak dihimbau untuk melakukan pencegahan dan penanganan seperti yang disebutkan di atas,” papar Marimbun.
Apabila ada hewan ternak yang mati, diharapkan kepada para peternak untuk tidak membuang bangkainya ke sungai dan tak membakarnya sembarangan. Ini agar tidak meresahkan warga sekitar dan sebaiknya, serta segera dikubur.
Selain itu, masyarakat dilarang membuang bangkai hewan ternaknya ke sungai atau lainnya yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Hal ini bisa dikenakan sanksi Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 60 dan 104 yakni, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 3 miliar.
Jika masyarakat atau peternak memiliki pertanyaan dan aduan mengenai masalah kolera babi itu dapat langsung datang ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika juga menyediakan layanan darurat bebas pulsa 112. Jika masyarakat melaporkan mengenai masalah kolera babi tersebut, operator call center 112 akan segera menghubungi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. (Purba)


