Labuhanbatu, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu terpaksa melumpuhkan Ahmad Munawir Dalimunthe (30), warga Jalan HM Said Lingkungan Perdamaian, Kelurahan Perdamaian Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dengan timah panas saat hendak melarikan diri dari petugas.
Dasar penangkapan itu Laporan Polisi nomor :LP/1068/XI/2019/SPKT/RES-LB, tanggal 19 Nopember 2019, atas nama pelapor Jefri Gunawan Siregar.
Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11/2019), Kasat Reskrim, AKP Jama Kita Purba membenarkan perihal tersebut.
“Benar, Selasa (19/11/2019) sekira pukul 23.15 WIB, Tim Resum menangkap tersangka pencuri dengan kekerasan (curas),” ujarnya.
AKP Jama Kita menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Selasa (19/11/2019) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan HM Said, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, tepatnya di depan PT Hock Lie.
Awalnya korban dan saksi Novianan Panjaitan duduk di depan rumah warga untuk menghindari hujan. Saat itu rencananya korban hendak mengantarkan saksi ke loket bus penumpang Bilah Pane.
Lalu datang 3 orang pelaku yang tidak dikenal keduanya dan berpura-pura mengatakan jika korban berhutang kepada mereka di cafe.
Kemudian para pelaku memukuli dan mengambil 1 unit sepeda motor merek suzuki Satria dengan nomor polisi (nopol) BK 3631 ZAC berwarna merah hitam milik korban.
Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Ahmad Munawir Dalimunthe.
Selanjutnya Selasa (19/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB, Tim 3 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku di Jalan Tapa, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan.
“Kepada petugas, tersangka menjelaskan dalam melakukan aksi curat bersama 2 orang temannya inisial T dan R (belum tertangkap) dengan modus berpura-pura mengatakan korban memiliki hutang kepada mereka,” sebut AKP Jama Kita.
Pada saat pengembangan masih berlangsung untuk mencari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tersangka yang lain, Ahmad melakukan perlawanan pada petugas dan berusaha melarikan diri.
Ini membuat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki guna melumpuhkan tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) guna mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan perawatan medis, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum. (FR)


