Sidang Tuntutan dan Putusan Terdakwa Narkoba Digelar 1 Hari di PN Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang dipimpin majelis hakim Albon Damanik memutuskan kasus narkoba dengan terdakwa Eka Susilawati alias Eka selama 1 tahun 10 bulan, Kamis (27/11/2019).

Sebelumnya pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okta menuntut terdakwa Eka selama 2 tahun 6 bulan.

Dikatakan pada Jumat 5 Juli 2019 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa ditangkap petugas di Jalan Tengku Hasyim Gang Tengku Ilham Lingkugan II, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Awalnya Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat, jika terdakwa Eka sedang memiliki sabu di Jalan Tengku Hasyim Gang Tengku Ilham Lingkungan II Kelurahan Bandar Sonoa, tepatnya di dalam sebuah rumah.

Selanjutnya, saksi R Siagian dan Toni W (masing-masing anggota Sat Narkoba) langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang diinformasikan. Saksi memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) setempat bernama Edi Irawan untuk menyaksikan penggerebekan.

Saat penggeledahan di kamar milik terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet berukuran kecil warna biru berisikan 1 bungkus plastik transparan kecil isinya serbuk kristal diduga sabu di bawah kasur tempat tidur.

Ketika petugas menanyakan kepemilikan barang bukti itu, terdakwa mengakui miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari Dedi (DPO/belum tertangkap) seharga Rp 350.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Herman Napitupulu.

Sesuai pantauan dan pengakuan terdakwa usai persidangan mengaku, sidang tuntutan dan putusan digelar dalam 1 hari saja. (Purba)