Siantar, Lintangnews.com | Rencana pembangunan SOHO-Siantar City Mall ternyata terus belanjut.
Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar dengan PT Sinergi Abadi Indoglobal (SAI) Jakarta diakui tetap menjalan komunikasi dalam menindaklanjuti perjanjian kerjasama usaha patungan (Joint Venture) dalam pembangunan dan pengelolaan Siantar City Mall.
Direktur Utama (Dirut) PD PAUS, Bernhard Hutabarat didampingi perwakilan PT SAI Jakarta, Ratu Landy Arta saat ditemui di ruangan kerjanya menyampaikan, kerja sama pembangunan dan pengelolaan SOHO-Siantar City Mall tetap masuk dalam program kerja atau bisnis plan kedua belah pihak, dengan menyesuaikan perkembangan peraturan dan ketentuan undang-undang yang baru.
Bernhard menyampaikan, perihal administrasi pertanahan terkait sertifikat asli dan proses HGB di atas HPL sudah diupayakan dan diteruskan ke Pemko Siantar.
“Kita sudah mengurus ke Polres Siantar, dan sekarang lagi koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Siantar bidang aset, serta Badan Pertanahan Negara (BPN). Pergantian sertifikat ini dilakukan karena sertifikat asli sudah tidak ditemukan,” ungkapnya.
Diceritakan Bernhard, dirinya bersama Direksi yang lain tetap komitmen untuk menyelesaikan pembangunan SOHO-Siantar City Mall. “Kita mau ini nggak berlarut-larut. BPN sudah bilang agar diumumkan proses pergantiannya” ucapnya.
Sementara itu, Perwakilan PT SAI Jakarta, Ratu Landy Arta mengatakan, sertifikat lahan tersebut diharapkan segera rampung agar pembangunan SOHO-Siantar City Mall dapat dilaksanakan.
“Kita tidak bisa lakukan apa-apa, tanpa sertifikat. Masa kita selaku investor tidak ada memegang apa-apa. Padahal kewajiban sebagian sudah kita lakukan,” ujarnya.
Lanjut wanita berkulit putih ini, walaupun proyek tersebut sempat mandek beberapa lama, PT SAI Jakarta dan jajaran Direksi PD PAUS saat ini tetap membangun komunikasi yang baik.
“Mandeknya ini karena administrasi sertifikat tanah saja. Ada tanggapan positif oleh jajaran Direksi saat ini, dan komitmen dalam melanjutkan pembangunan, sehingga upaya hukum kami kira tak perlu dilanjutkan,” terangnya.
Dia menyebutkan, tak ada perubahan dalam konsep pembangunan tetap sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya yang telah dinotariskan.
Sebagai investor, ia menilai Siantar sebagai secondary city atau kota kedua dari kota besar yang sedang dalam tahap pengembangan dan pembangunan.
“Siantar itu secondary city, kota kedua. Kami melirik kota kedua dari kota besar. Salah satu contohnya fasilitas belum lengkap, baru ada plaza atau Ramayana. Tapi, namanya one shop entertainment belum ada disini. Semua tersentlarisasi di satu tempat, ” jelasnya.
Lanjut Eduard Purba selaku Koordinator SOHO-Siantar City Mall menuturkan, jajaran Direksi saat ini membuka hati untuk pembangunan yang sempat tertunda beberapa waktu dan sempat mangkrak.
“Ini hanya terbentur di administrasi. Apalagi sempat kekosongan di Perusahaan Daerah ini. Pada intinya komunikasi tetap berlanjut. Lahan ini kan masih milik Pemko Siantar. Investor hanya sebagai pengelola selama 30 tahun, setelah itu lokasi tersebut diserahkan ke Pemko Siantar,” tuturnya.
Ia menambahkan, dengan terealisasinya pembangunan pusat perbelanjaan modern ini, kedepan harapannya akan semakin meningkat perekonomian di Siantar. Salah satunya adalah lapangan pekerjaan.
Seperti diketahui, pembangunan SOHO-Siantar City Mall dimulai tahun 2016 dengan model kerja sama join venture antara PD PAUS dengan PT SAI. Selama 3 tahun pembangunan pusat perbelanjaan modern itu pun terbengkalai.
Lokasi lahan pembangunan SOHO-Siantar City Mall itu berada di Jalan Melanthon Siregar depan SPBU, Kecamatan Siantar Marihat. (Elisbet)


