MN Diduga Jual Belikan Kawasan Hutan Sibatuloting pada LS

Simalungun, Lintangnews.com | Oknum inisial MN diduga perjual belikan lahan kawasan hutan lindung Sibatuloting di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Pasalnya, termaktub pada Putusan No 1619 K/PID/2006, Pisang Julianus Sipayung terungkap menjual tanah di luar lahan Enclave Sitahoan kepada MN.

Diketahui Pisang Julianus, warga Jalan Pertahanan No 54 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan atau Jalan Panglima Denai No 15 Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, menjual lahan seluas 80 hektar kepada MN.

Selain kepada MN, Pisang Julius juga ada menjual kawasan Hutan Sibatuloting kepada Ketaren seluas 20 hektar, marga Sitinjak 112 hektar, NN (No Name) 60 hektar, marga Simanjuntak 5 hektar dan Baresman Sinaga 8 hektar.

Selanjutnya, Lezi Nainggolan seluas 4 hektar, 3 orang (NN) 5 hektar, Boru Rajagukguk 60 hektar, marga Silalahi 15 hektar, marga Silalahi lainnya 20 hektar, marga Aritonang 7 hektar, marga Sitinjak 12 hektar, marga Tampubolon 6 hektar, Saleh 6 hektar, Jawalan Sinaga 4 hektar dan Muhammad Syafii 13.43 hektar (surat penyerahan dari Lurah Girsang tahun 2005).

Sebelumnya Senin (11/11/2019), Pangulu Nagori Sipangan Bolon Induk Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sahan Sinaga mengatakan, kurang mengetahui hal itu.

“Kurang tau notaris mdn buat akta yang mn. Inisial MN sdh ganti rugi jg ke LS kayaknya itu pakai notaris,” tulis Sahan via WhatsApp (WA) miliknya.

Menurut Sahan, awalnya sudah ada surat penyerahan tanah dari keluarga Karben Sinaga ke pihak keluarga Jabanten Damanik (mantan Bupati Simalungun).

Selanjutnya pihak keluarga Jabanten Sinaga Damanik jual beli ke LS seluas 153 hektar. Yang lainnya LS memakai jual beli melalui akta notaris.

“Jadi LS mengusahai/menguasai pakai jual beli. Baik perjanjian pihal dan akta notaris. Sesuai prosedur menurut asal usul tanah,” tukasnya.

Terpisah, Kasi Pemeliharaan Hutan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Siantar, Sukendra Purba, Senin (16/12/2019) mengatakan, dirinya merasa tidak menerima atas tudingan yang dilayangkan narasumber lintangnews.com.

“Itu nama saya bapak catut tanpa konfirmasi dan yg bikin saya gelisah apa???? Siapa yg gelisah pak???? Jgn ngarang lh beritanya pak,” tulis WA Sukendra.

Menurutnya, Kepala KPH, Efendi Sipahutar dan Kepala BPKH, Rahman Panjaitan tidak benar dipanggil ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait terbitnya peta tata batas.

“Gak ada pak. Sitahoan sdh selesai dari urusan kehutanan..Sy menjawab ini bahwa kkph tdk ada dipanggil,” katanya.

Sebelumnya ada tudingan yang disampaikan narasumber dalaman mengatakan, oknum-oknum terkait peta tata batas Hutan Sibatuloting dengan Enclave Sitahoan kayak mendadak.

“Sudah gelisah orang itu. Bukan hanya mobil mewah dapat orang itu. Semua pemain disitu sudah memiliki rumah mewah harga miliaran rupiah,” imbuhnya.

Pemain pemain terhadap tata batas kawasan Hutan Sibatuloting dengan lahan Enclave Sitahoan adalah Tigor bagian pemetaan, Sukendra dan Efendi. (Zai)