Siantar, Lintangnews.com | Terkait juru parkir (jukir) yang gagal menemui Wali Kota, Hefriansyah karena tidak masuk kerja, mendapat tanggapan dari salah satu anggota DPRD Kota Siantar, Astronout Nainggolan.
Ditemui di ruangan Komisi III, Astronout mengatakan, agar hal ini disampaikan ke DPRD secara resmi sehingga bisa ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Dia menilai, sikap dari Pemko Siantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sangat tidak manusiawi.
“Kalau memang ada Surat Keputusan (SK) nya, dituntut secara hukum pun bisa ” ucap anggota Komisi III DPRD Siantar ini, Senin (16/12/2019).
Disampaikan Astronout, harusnya pemunguta retribusi parkir itu menggunakan karcis, namun kenyataan di lapangan hal tersebut tak dilakukan sama sekali.
“Kalau kita tanya ke Dishub, mereka tidak tau bagaimana pertumbuhan parkir. Karena mereka tidak ada data dengan mengacu jumlah karcis. Lalu apa dasar perhitungan dari jukir kalau tidak ada karcis,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.
Sambung Astronout, dirinya mengherankan mekanisme parkir di Siantar ketika tidak ada batas atau tanda dimana parkir mobil dan parkir sepeda motor.
“Banyak juga kita perhatikan kalau trotoar jadi parkir, padahal itu bukan tempat parkir. Dan tidak ada penertiban sampai sekarang. Itu kan hak pejalan kaki,” terang Astronout.
Ia menyimpulkan, situasi ini akibat ketidakteraturan dari Pemko Siantar khususnya Wali Kota selaku pimpinan di Siantar.
“Di rapat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar), kita usulkan agar metode perparkiran itu harus diperbaiki. Manajemen nya perlu dibagusi, ini lah sebenarnya salah satu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (Elisbet)


