Siantar, Lintangnews.com | Pengamat infrastruktur dari Lembaga Swadaya Masyakat (LSM), LS menilai pelaksana peningkatan Jalan Sumber Jaya (Blok Gadung) Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tak paham aturan dalam menjalankan prosedur terkait keselamatan dan menjaga kesehatan pekerja.
“Perusahaan pelaksana peningkatan jalan itu tidak menjalankan sesuai prosedur yang seharusnya. Padahal itu proyek Pemko Siantar dengan anggaran yang cukup besar. Patut dipertayakan kepada Kelompok Kerja (Pokja) yang memenangkan perusahaan itu,” ucapnya, Selasa (17/12/2019).
Menurutnya, diperlukan Sistem Managemen Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) yang berkelanjutan pada setiap pekerjaan konstruksi. Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan Sistem Manajemen Konstruksi dicantumkan pada daftar kuantitas dan harga. Kemudian Pokja menyatakan lolos terhadap pemenang tender.
“Di antaranya Alat Pelindung Diri (APD) dimaksud itu seperti safety helmet (topi pelindung), pelindung mata (gogles/spectactes), masker (pelindung pernapasan mulut), sarung tangan (safety gloves), sepatu keselamatan (safety sloves) dan safety vest atau rompi keselamatan,” ungkapnya.
Pihaknya menduga antara Pokja Pemilihan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Pemko Siantar dengan perusahaan yang dimenangkan terindikasi ada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Ini kita duga, karena pada dasarnya penyedia jasa harus membuat papan nama proyek sebagai identitas dan informasi. Ini kenapa diabaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Pokja proyek peningkatan Jalan Sumber Jaya (Blok Gadung) Adres Tarigan mengatakan, pihaknya ada mengalahkan CV Saridho Pratama sebagai peserta tender. Ini karena CV Saridho Pratama tidak lolos pada evaluasi teknis terkait SMK3.
Akibat adanya persoalan pada sistim aplikasi Lembaga Pengadaan Sistim Elektronik (LPSE), oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu, Donlikut Tampubolon enggan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Namun akhirnya Donlikut disurati oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR, Jonson Tambunan untuk menerbitkan SPPBJ tersebut. (Zai)


