UMK Tebingtinggi Tahun 2020 Sebesar Rp 2,5 Juta Lebih

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menegaskan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2020 berlaku Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2.537.875 per bulan.

Kepada para buruh dan pekerja, jika ada ketidak sepahaman dengan perusahaan, maka dilakukan musyawarah secara bipartit untuk mencari solusi terbaik bersama.

Sementara pada perusahaan yang telah memberi upah di atas UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) selama ini dilarang untuk menurunkan upahnya.

Diketahui UMP telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tanggal 1 November 2019 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : 188.44/674/KPTS/2019 sebesar Rp 2.499.423 per bulan. Begitu juga UMK Tebingtinggi berdasarkan SK Wali Kota Nomor : 560/8870/Naker_indo/11/2019 tertanggal 8 November 2019.

Ini mengacu kepada peraturan yang ada termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor : 188.44/1458/KPTS/2018 tertanggal 21 November 2019 dan mulai berlaku resmi 1 Januari 2020.

Hal itu ditegaskan Wali Kota, Umar Zunaidi saat konfrensi pers dihadapan media cetak dan elektronik bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jalan Gunung Leuser, Rabu (18/12/2019).

Wali Kota didampingi Ketua Dewan Pengupah Kota Tebingtinggi yang juga Kadisnaker, Iboy Hutapea, Ketua Dewan Pakar Pengupah, Mangasi Sinurat, Ketua Apindo, Ketua SPSI, Ketua SBSI, Kepala BPJS Kesehatan, Isabela, Kepala BPJS Ketenagakerjaan.

“Tenaga kerja di Tebingtinggi ada 1.200 orang. Jika ada permasalahan antar pekerja dan perusahaan belum dapat selesai secara bipartit, bisa ditempuh jalan tripartit yang melibatkan Dewan Pengupah Kota dan Disnaker. Kepada perusahaan diharapkan terus dibangun komunikasi sinergi yang baik,” jelasnya. (Aguswan)