Sembilan Batang Pohon Ganja ‘Seret’ Warga Situri-turi ke Rutan Polres Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Saribudolok, Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 13.30 WIB menangkap Ferdinan Girsang (39) warga Dusun Situri-turi Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Dari tersangka, petugas mengamankan 9 batang pohon ganja setinggi sekira 50 cm. Selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB, Polsek Saribudolok melimpahkan tangkapan dan barang bukti ke Polses Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing yang diteruskan Humas Polres, Minggu (22/12/2019) membenarkan adanya pelimpahan tangkapan dan barang bukti dimaksud.

Disebutkan Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwasanya di perladangan Juma Pohon ada tanaman ganja milik tersangka

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan benar di perladangan juma pohon tersebut ada ditemukan tanam ganja. Petugas pun mengamankan pelaku dan barang bukti,” sebut pihak Humas Polres. (Rel/Zai)