Ditangkap, Pelaku Penganiayaan Wartawan Lintangnews.com dan Ibu Kandung Ternyata Residivis

Siantar, Lintangnews.com | Dalam kurun waktu 1 x 24 jam Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Siantar berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap wartawan lintangnews.com, inisial IN dan ibu kandungnya LM.

Pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Kusta diketahui bernama Pernando Panjaitan (39) alias Nando, warga Jalan Kawal Samudra, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Pelaku ditangkap petugas dari rumah kekasihnya di Jalan Kapten Piere Tendean belakang penjara lama atau kompleks Siantar Bisnis Center (SBC) Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Senin (30/12/19) sekira pukul 16.30 WIB.

Sebelumnya, pelaku menganiaya wartawan lintangnews.com bersama ibunya LM di halaman rumah korban di Jalan Naga Terbang, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Minggu (29/12/2019) sekira pukul 15.17 WIB.

Saat kejadian, ibu kandung korban sedang berada di ruang tamu bersama nenek korban, mendengar suara pelaku dengan lantang menyebutkan, anak bungsunya IN akan dibunuh.

Sontak ibu korban keluar rumah. Saat berada di luar, LM melihat pelaku mencekik IN. Tak terima anaknya mati konyol, LM lalu melerai keduanya.
Ibu korban melerai dengan memeluk pelaku sembari mengatakan “kenapa ini kenapa ini ?”.

Ternyata itu tidak membuat pelaku meluluhkan hatinya, namun menyikut LM sampai terjatuh hingga mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).

Melihat ibu sudah terjatuh di bebatuan, IN lantas tak terima atas perlakuan pelaku, sehingga melaporkan perbuatan itu ke pihak ke Polres Siantar dengan LP/634/XII/2019/SU/STR, tanggal 29 Desember 2019.

Sementara, dari hasil pemeriksaan dokter, ibu korban mengalami kontusio cerebri (traumatis) dan sampai saat ini dirawat di RSVI.

Kasat Reskrim, Iptu Nur Istiono membenarkan kejadian tersebut. Dirinya juga menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dari rumah kekasihnya di Jalan Kapten Piere Tendean.

“Iya, pelaku sudah kita amankan. Saat ini pelaku sedang kita periksa,” ujarnya, Rabu (1/1/2020).

Iptu Nur menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, pihaknya mengenakan pasal 355 dan 351 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Irfan)