Asahan, Lintangnews.com | Melakukan penipuan, inisial AS (60) warga Kota Tanjung Balai mendekam di tahanan Polres Asahan atas dua laporan berbeda dan satu tindak pidana yang sama dengan membeli hewan ternak jenis lembu, serta memberikan cek kosong pada penjual hewan.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Reskrim, AKP Rikcy Pripurna Atmaja mengatakan, apabila ada korban lain agar segera membuat laporan dan tidak perlu takut.
Diketahui dari hasil tipu dayanya, AS telah merugikan korbannya dengan nilai ratusan juta rupiah.
AS juga diketahui membawa nama orang top di Tanjung Balai yaitu Zulkifli yang tidak lain orang tua dari Wali Kota Tanjung Balai, dengan tujuan memuluskan tipu dayanya.
“Saat ini kita menerima 2 laporan polisi atas nama korban Junaidi sebanyak 25 ekor lembu kerugian ditaksir sebesar Rp 280 juta dan Manten Simbolon 59 ekor dengan kerugian Rp 730 juta,” ujar Kapolres, Kamis (2/1/2020).
Diketahui AS juga telah menjual hewan itu di berbagai daerah, seperti Padang, Provinsi Sumatera Barat.
“Tersangka kita jerat pasal 379 A, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ungkap AKBP Faisal. (Heru)


