Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefrianyah kembali mangkir atas undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan pada Senin (6/1/2020).
Atas hal itu, ancaman mengajukan hak interpelasi pun dilontarkan sejumlah anggota Komisi II DPRD
Mereka mengancam akan mengajukan hak interplasi terkait absennya Wali Kota bersama sejumlah Direktur Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua, Senin (6/1/2020).
RDP terkait pembayaran gaji pegawai PDPHJ yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Siantar terpaksa diskors oleh Ketua Komisi II, Rini Silalahi.
Politisi Golkar ini menyampaikan, ketidakhadiran Wali Kota bersama sejumlah Direksi tidak akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PDPHJ.
“Di akhir jabatan, seharusnya Wali Kota meninggalkan sesuatu yang baik. Dengan adanya masalah di PDPJH, harusnya Wali Kota bersama Direksi hadir. Sehingga rapat kita skors hingga waktu yang belum ditentukan. Dan kami akan rapat bersama pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti masalah ini.” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II Ferry Sinamo tampak kesal, padahal undangan telah disampaikan kepada Wali Kota. Menurutnya, stuktur organisasi PDPHJ yang membengkak menjadi faktor meruginya perusahaan plat merah tersebut.
“Bayangkan untuk sebuah perusahaan daerah yang baru berkembang ada 311 orang pegawai dengan 4 Direktur dan 3 Badan Pengawas. Ini kan perlu dipertanyakan. Sementara pendapatan PDPHJ hanya sebesar Rp 460 juta per bulannya, namun harus menggaji Badan Pengawas dan Direktur 10-30 persen dari pendapat PD PHJ. Ini yang harus dijawab oleh Wali Kota selaku owner (pemilik), mengapa menempatkan begitu banyak Direktur dan Badan Pengawas ditengah keterbatasan anggaran,” jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ia menganggap, ketidakhadiran Wali Kota merupakan unsur pelecehan kepada anggota DPRD Siantar.
“Anggota DPRD dipilih oleh rakyat. Ketika undangan DPRD tidak diindahkan, maka Wali Kota tk menghargai rakyat Siantar. Kita merasa kecewa atas ketidakhadiran ini,” ucap Ferry.
Sambungnya, atas ketidakhadiran Wali Kota, Komisi II akan meningkatkan ke hak-hak DPRD.
“Mungkin sampai ke hak interpelasi lah. Ini lah pintu masuk kita mengajukan interpelasi pada Wali Kota, karena banyak kebijakannya yang tak berpihak kepada rakyat. Selain itu, Wali Kota juga telah banyak melanggar peraturan di Siantar,” terangnya.
Ia menyarankan agar Hefriansyah tidak terlalu menyepelekan DPRD. “Kita punya hak dong. Interpasi ini sudah dinanti-nantikan oleh anggota DPRD. Sekarang kita lagi mendata seluruhnya, apa saja yang telah dilanggar Wali Kota. Peraturan-peraturan apa saja yang telah dilanggarnya, kita sedang membuat menginventarisir,” tutup Ferry. (Elisbet)


