Tobasa, Lintangnews.com I Pemkab Toba Samosir (Tobasa) secara resmi memberikan keterangan pers kepada awak media, terkait pemberian sanksi kepada 9 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di panatapan rumah dinas Bupati, Sabtu (11/1/2020).
Ini sampaikan Sekretaris Daerah (Sekdakab), Audi Murphy Sitorus. Dirinya berpesan kepada ASN agar mengambil hikmah atas kejadian ini dan tidak ada lagi yang terkena sanksi.
“Jika masih ada ASN nakal, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa tebang pilih. Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan diri sendiri ini berlaku pada 1 Januari 2020,” paparnya
Audi didampingi Kepala Inspektorat, Walen Hutahaen, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Lalo Simanjuntak dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hasmar Silaban mengatakan, ASN yang bertugas di jajaran Pemkab Tobasa yang terkena sanksi sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 7 angka 4 huruf D yang sudah memenuhi unsur dengan akumulasi ketidakhadiran 46 hari,” sebutnya.
Dia menuturkan, terdapat 1 orang yang mendapat gaji pensiun, karena sudah memiliki masa kerja selama 20 tahun dan berumur 50 tahun yaitu Nalom Sianipar.
Sekda mempersilahkan kesembilan orang ASN yang terkena sanksi untuk melakukan upaya hukum.
“Kesembilan orang dipersilahkan menempuh upaya hukum. Jika dalam putusan pemerintah yang lebih tinggi, ternyata terdapat pemberhentian yang tidak sesuai prosedur, maka mereka akan dikembalikan ke posisi semula,” katanya.
Bantahan ini diberikan Sekda, terkait banyaknya pendapat di media sosial (medsos) tentang pemecatan salah aeorang ASN bernama Tota Manurung dikaitkan bernuansa politik. Sebab alasan dari pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini murni atas penegakan disiplin.
“Penindakan disiplin untuk ASN dilakukan bukan yang pertama. Sejak tahun 2016 sudah dilakukan dan terkena sanksi 2 orang, tahun 2017 ada 1 orang, tahun 2018 ada 4 orang dan tahun 2019 ada 7 orang. Kami memiliki data dan semua dilakukan sesuai prosedur tanpa tebang pilih dan tidak ada unsur politik,” tegas Sekda.
Pasalnya, sudah jelas dalam SK pemberhentian secara hormat bukan atas permintaan diri sendiri terdapat jumlah ketidakhadiran dari bulan Januari hingga Oktober sebanyak 126 hari tanpa alasan yang tidak jelas.
Apabila di antara mereka ada yang keberatan atas sanksi tersebut dipersilahkan mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
ASN yang terkena sanksi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan diri sendiri adalah Lasidi, Tota Manurung, Nalom Sianipar, Nurfrida Mawati Sianipar, Frans Viktor Pardosi, Marintan Monasisca Lumban Tobing dan Dumaria Y Simamora.
Sedangkan yang mendapatkan sanksi penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah setara 3 tahun yakni, Kennedy Panjaitan Bagian Tata Usaha di SMP Negeri 1 Laguboti. Sementara pembebasan jabatan dilakukan terhadap Marihot Pardosi yang bertugas di UPT Puskesmas Borbor. (Asri)


