Simalungun, Lintangnews.com | Polsek Panei Tongah Kesatuan Resor Simalungun ungkap kasus pencurian di SMA Swasta Bukit Cahaya, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Diketahui ketiga terlapor yakni, Efriyadi alias Ketek (30), Radot Janji Matogu Hutagalung (14) dan Khaidar Nasrullah (14). Ketiganya merupakan warga Nagori Rukun Mulyo. Sementara pelapor adalah Saruddin Purba (44) warga Huta Simpang Empat Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui pihak Humas Polres Simalungun, Joe Harry, Minggu (12/1/2020) mengatakan, aksi pencurian itu terjadi, Kamis (17/10/2019) sekira pukul 07.15 WIB.
Selanjutnya Jumat (10/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB. Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah mendapat informasi dari masyarakat, jika yang diduga pelaku pencurian di SMA Bukit Cahaya Efriadi alias Ketek sedang berada di rumah miliknya. Diketahui selama ini dirinya sedang berada di Medan.
“Saat tersangka diinterogasi, mengakui dirinya yang melakukan pencurian di SMA Bukit Cahaya. Selanjutnya menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya yang disimpan di dalam rumahnya,” terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres, jika Kamis (17/10/2019) sekira pukul 06.00 WIB, pelapor menerima telepon dari Agustina Ambarita, guru honorer SMA Bukit Cahaya. Agustina menyampaikan, terjadi kebongkaran di sekolah itu.
Lalu Saruddin langsung berangkat ke SMA Bukit Cahaya dan melihat sekolah mereka telah terbongkar. Akibat aksi pencurian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Adapun barang milik sekolah yang hilang yakni, 2 unit printer, kabel stok kontak, 1 unit monitor merk handphone (HP), 20 unit handset, 1 unit UPS dan 1 unit CPU.
Sementara diamankan dari tersangka adalah 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X125 nomor polisi (nopol) BK 4883 ABY, 1 lembar STNK, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit printer merk Canon warna hitam, 1 unit UPS hitam dan 6 unit headset. (Rel/Zai)


