Deli Serdang, Lintangnews.com | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang mengelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertempat di Lapangan Sepakbola Said Amir Hamzah Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kamis(16/1/2020).
Kegiatan itu dihadiri Kepala BPN Sumatera Utara diwakili Kabag Hukum, Fahrul Husen Nasution, Sekretaris Daerah (Sekda), Darwin Zein, Kepala BPN Deli Serdang, Fauzi, Kajari Deli Serdang diwakili Kasi Datun, Lambro Simbolon, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Rafles Langgak Putra, Camat Beringin, Ayub Danramil 23/Beringin, Mayor Inf Makmur Siahaan, Kapolsek Beringin, AKP MKL Tobing, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan para Kepala Desa (Kades).
Fauzi dalam sambutannya mengatakan, PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat pemerintah guna memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah Desa atau Kelurahan.
“Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Rafles Langgak Putra menyambut baik program PTSL, karena dapat membantu menyelesaikan permasalahan tanah yang ada.
Pihaknya berharap, agar masyarakat pro aktif untuk mendaftarkan tanahnya dan mendukung PTSL yang bertujuan untuk pendataan terhadap kepemilikan tanah. Selain itu, juga dapat dipergunakan untuk menambah modal usaha guna kesejahteraan masyarakat.
“Tahun lalu ada 3 perkara terkait dengan permasalahan tanah, namun belum dapat kami terima karena terkendala permasalahan bukti kepemilikan. Permasalahan tanah biasanya muncul setelah bertahun-tahun berjalan. Mungkin sebabnya karena faktor asal usul tanah. Para Kades segera mensosialisasikan pengurusan alas hak kepada warga,” paparnya.
Kasi Datun, Lambro Simbolon dalam sambutannya mengatakan, Kajari Deli Serdang siap mendukung program PTSL yang dilakukan BPN Deli Serdang. Lanjutnya, jika ada permasalahan tanah yang telah disidik, akan dipelajari terlebih dahulu sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara Sekda Darwin Zein menguraikan, PTSL suatu program yang dibuat pemerintah guna memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
“Dalam menjalankan program PTSL agar tetap menerapkan pembayaran pajak,” paparnya Darwin.
embukaan program PTSL ditandai dengan pemukulan gong oleh Sekda diikuti unsur Muspika. Dilanjutkan penyematan selempang Satgas PTSL oleh Sekda kepada 9 Kades se Kecamatan Beringin. (Idris)


