Simalungun, Lintangnews.com | Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Simalungun, Elpiani Sitepu berpotensi dinonjobkan dari jabatannya.
Pasalnya ada upaya melakukan pungutan biaya perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan perekrutan guru Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Komisi IV DPRD Simalungun selaku mitra kerja mendesak untuk tidak dilakukan pungutan alias di nol rupiahkan. Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV dengan mengundang Dinas Pendidikan (Disdik) dan para guru PTT bertempat di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun, Jalan Jan Horailam Pematang Raya, Kamis (16/1/2020).
Komisi IV juga mendesak Kadisdik segera menetapkan kapan waktu SK para guru PTT diterbitkan.
“Kalau ditentukan sampai tanggal 31 Januari. Kami rasa nanti kalau dijanji- janjikan gak sampai,” kata Elpiani.
Menurutnya, seperti disampaikan Asisten III, Jan Suka Jaya Purba itu harus benar- benar dipersiapkan pertanggungjawabannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Provinsi Sumatera Utara.
“Karena harus kami seleksi guru-guru ini. Sementara belum ada jawaban terkait penambahan anggaran itu. Jadi tolong kami diberi waktu awal Februari,” imbuh Elpiani.
Diketahui Elpiani pada tanggal 23 Desember 2019 lalu menerbitkan surat edaran tentang guru PTT untuk Tahun Ajaran (TA) 2020. Termaktub pada surat edaran Kadisdik Nomor 420/3980/4.4.b/2019, para Kepala Sekolah (Kepsek) agar mengusulkan calon PTT jabatan guru kelas dimaksud dengan persyaratan.
Yakni, permohonan dari calon PTT jabatan guru kelas/mata pelajaran kepada Bupati c/q Kepala Dinas bermaterai Rp 6.000. Calon PTT jabatan guru bersedia ditugaskan pada sekolah yang membutuhkan di Kabupaten Simalungun.
Permohonan dengan melampirkan SK PTT jabatan guru tahun sebelumnya. Ijazah S1/A.IV pendidikan. NUPTK (Prin Out NUPTK). Rekomendasi Kepala sekolah atas calon PTT yang bersangkutan layak diberi tugas guru.
Selanjutnya permohonan dari masing – masing calon PTT dibuat satu rangkap ke Disdik (asli). Dan satu rangkap pada sekolah yang bersangkutan. Kemudian, permohonan diterima paling lambat tanggal 30 Desember 2019.
Setelah surat edaran itu dikirim kepada Koordinator Wilayah (Korwil), merebak kabar adanya pungutan bervariasi. Untuk calon guru PTT disebut diminta bayaran sebesar Rp 14 juta. Diketahui SK ditandatangani Bupati Simalungun, JR Saragih, dengan gaji honorer sebesar Rp 2 juta per bulannya.
Sementara untuk perpanjangan dimintai sebesar Rp 7 juta, dengan gaji Rp 1 juta per bulannya.
Tak terima adanya pungutan biaya, para guru PTT menyampaikan aspirasinya ke DPRD Simalungun. Selanjutnya Komisi IV DPRD Simalungun mendesak Kadisdik untuk meniadakan pungutan biaya.
RDP tersebut dibuka Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani didampingi Wakil Ketua, Samrin Girsang dan Ketua Komisi IV, Binton Tindaon, serta sejumlah anggota Komisi IV.
Hadir juga Asisten III, Jan Suka Jaya Purba, Kadisdik, Sekretaris Dinas Pendidikan, para Kepsek, sejumlah Korwil dan ratusan guru PTT. (Zai)


