Asahan, Lintangnews.com | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemkab Asahan melalui video conference, Jumat (17/4/2020).
Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Asahan, memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akutansi pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Terkait dengan efektivitas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, masih ada terdapat 4 hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan dan diharapkan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari,” sebut Eydu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sumut menyatakan, laporan keuangan Pemkab Asahan Tahun Anggaran (TA) 2019 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“BPK RI Perwakilan Sumut memberikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras, sehingga dalam 3 tahun berturut-turut memperoleh opini WTP,” ucap Eydu.
Sementara Bupati, Surya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui surat elektronik pada Pemkab Asahan.
“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP, kami juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai dengan arahan dari Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Pemkab Asahan akan menindaklanjuti yang tertuang di LHP dalam jangka waktu 60 hari kedepan,” ujar Bupati.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Asahan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Asahan. (Heru)


