Kembalikan Kerugian Negara, Kades Sipituhuta Lolos dari Jeratan Hukum

Humbahas, Lintangnews.com | Kepala Desa (Kades) Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Harianto Lumbangaol mengembalikan kerugian negara Rp 24.636.000 ke kas desa.

Pengembalian dilakukan bertempat di Polres Humbahas, Senin (15/6/2020). Ini membuat Harianto lolos dari jeratan hukum.

Kapolres Humbahas, AKBP Rudi Hartono menuturkan, jika Kades Sipituhuta tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 lalu. Namun dari kasus itu, Kades Sipituhuta tidak ditahan, dikarenakan pihaknya diperintahkan lebih fokus memulihkan  kerugian negara dari pada melakukan proses hukum.

“Jadi tidak kita tahan dan hal ini sesuai telegram Kapolri nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/2019. Dimana, Kapolda dan Kapolres diperintah mendahulukan proses pencegahaan tindak pidana korupsi terkait dana,” kata AKBP Rudi.

Pelaksanaan pengembalian uang itu juga disaksikan Kasat Reskrim, AKP JH Tarigan, Kanit Tipikor, Bripka Minggo Siahaan, Inspektorat, Camat Pollung, Parman Lumbangaol dan Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul.

Ini diawali dengan pembuatan berita acara klarifikasi dan surat tanda terima serta penandatangani berita acara terima oleh Kades Sipituhuta.

Sebelumnya, Harianto mengaku, telah melakukan kesalahaan dalam pengelolaan dana desa Sipituhuta yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 24.636.000,00. Dirinya berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dan jika kembali dilakukan, Harianto siap diproses secara hukum.

“Dari kesalahaan itu, saya berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. Jika saya mengulangi perbuatan tersebut, maka saya bersedia diproses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” sebut Harianto dalam surat pernyataanya.

Diketahui pengembalian kerugian negara ini dikarenakan adanya laporan LSM DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawas Anggaran ke Polres Humbahas pada tanggal 4 Februari 2020.

Dalam surat laporannya menyebutkan, menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Sipituhuta tahun anggaran 2019. (DS)