Asahan, Lintangnews.com | Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Asahan, Rabu (27/5/2020), seorang suami tega menebas leher istrinya dengan kampak.
Perbuatan yang dilakukan pelaku Heri Irawan (27) hanya karena alasan sepele yakni, korban Ayu Widati Siregar (25) menolak berhubungan badan.
Hal ini disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Nugrohi Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (16/6/2020).
“Pelaku mengatakan, alasan melakukan pembunuhan dengan cara mengkampak leher korban karena ditolak untuk berhubungan badan. Ternyata itu membuat pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan,” ujar orang nomor 1 di Polres Asahan ini.
AKBP Nugroho mengatakan, dalam melakukan aksi kejinya itu, pelaku dalam keadaan sadar. Bahkan sempat berencana untuk bunuh diri usai membunuh isterinya dengan menebas tangannya sendiri hingga putus. Namun digagalkan pihak keluarga hingga akhirnya pelaku diserahkan ke polisi.
“Walaupun sempat menganiaya dirinya sendiri dan digagalkan keluarga, kami sampaikan bahwa pelaku saat ini dalam keadaan sehat dan tidak terganggu kejiwaannya. Hal itu sesuai dengan pemeriksaan yang kita lakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Medan,” kata Kapolres.
Dalam kasus ini, Polres Asahan juga mengamankan 2 buah kapak, kasur dan bantal saat menghabisi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, tepatnya di kediaman orang tua pelaku atau tepatnya 3 hari setelah Lebaran Idul Fitri, sehingga membuat warga sekitar geger.
Pelaku menebas leher istrinya saat sedang tidur bersama anaknya, dengan mengambil kapak di belakang rumah orang tuanya. (Heru)