Polres Taput Ringkus 2 dari 4 Orang Pelaku Pencurian Brankas  

Taput, Lintangnews.com | Hampir 1 tahun melakukan penyelidikan atas kasus pencurian di Toko Miduk, Jalan Sisingamangaraja, Kota Tarutung, akhirnya Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap 2 dari 4 orang pelaku.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni, Leonard Marbun (30) warga Simpang Tiga Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan dan Berfin Sihombing (49) warga Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Taput.

Diketahui kedua tersangka ditangkap, Kamis (11/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB dari warung tuak di Kecamatan Pangaribuan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui, mereka melakukan aksi pencurian di Toko Miduk bersama 2 orang tersangka lain yang masih melarikan diri yaitu inisial MS dan MA.

Kapolres Taput, AKBP Jonner MH Samosir didampingi Kabag Ops, Kompol Gamal Luciana, Kasat Reskrim, AKP J Banjarnahor dan KBO Reskrim, Ipda J Sianturi menyampaikan, pembobolan toko milik Nursinta Panggabean ini sudah kasus lama. Menurutnya, pembobolan toko itu terjadi pada 1 Juni 2019 atau sudah hampir 1 tahun lalu.

“Kita berhasil menangkap 2 orang pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatan tersebut,” kata Kapolres, Jumat (26/6/2020).

Sebelum mereka beraksi, MS dan MA menghubungi kedua pelaku yang tertangkap untuk bertemu. Tanggal 29 Juni 2019, mereka bertemu di salah satu kolam pancing di Kecamatan Pangaribuan dan membahas rencana pembongkaran Toko Miduk.

Namun karena dinilai pembahasan saat itu belum matang, lalu mereka kembali membahas bersama di Kota Porsea, Kabupaten Toba untuk mematangkan rencana pencurian.

“Keempatnya lalu mempersiapkan segala peralatan dan langsung menuju Toko Miduk pada tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 01.00 WIB. Mereka berhasil membobol toko, sementara pemiliknya diketahui tak berada di tempat,” papar Kapolres.

Para pelaku berhasil membawa brankas dari lantai I dan dimasukkan ke mobil Avanza yang sudah dirental sebelumnya. Lalu membawanya kembali ke Porsea dan sepakat menyimpan brangkas di salah satu rumah.

Selanjutnya MS dan MA diantar pulang ke Pangaribuan. Tanggal 3 Juli 2019, MS bersama MA kembali menemui Leonard dan Berfin. Keduanya memberikan uang sebesar Rp 17 juta kepada Leonard dan Rp 30 juta pada Berfin. MS dan MA  mengatakan kalau brangkas itu sudah bisa dibuka, namun tidak berapa isinya. Lalu Leonard dan Berfin kembali ke Pangaribuan, sedangkan MS dan MA pulang ke Jakarta.

Dari laporan korban, kerugian akibat pencurian itu sebesar Rp 1 miliar, dengan rincian uang kontan sebesar Rp 400 juta dan emas senilai Rp 600 juta di dalam brankas.

Sementara hasil pengembangan petugas, akhirnya terungkap juga kasus pencurian lain di Taput yang dilakukan pelaku Leonard. Diketahui Leonard melakukan aksi pembongkaran rumah bersama Jufrianto Harianja pada tanggal 24 Desember 2019 di kediaman Karel Garlen Pakpahan di Desa Sibingke, Kecamatan Pangaribuan.

Kedua pelaku berhasil menggondol uang dari kamar rumah korban sebesar Rp 10.030.000 dan perhiasan emas seberat 106 gram. Pelaku Jufrianto berhasil ditangkap pada tanggal 13 Juni 2020.

“Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Taput untuk pengembangan dan kepentingan proses penyidikan. Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, 3 unit sepeda motor jenis CBR, Astrea Grand dan Yamaha RX King, 2 buah celana panjang dan 1 buah kaos oblong,” kata Kapolres mengakhiri. (Gihon)