Utang PDAM Tirtauli, JR Saragih : Kami Bukan Menagih, Hanya Minta Kepastian

Simalungun, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, JR Saragih memberikan penjelasan terkait utang tunggakan pajak Air Bawah Tanah (ABT) PDAM Tirtauli Kota Siantar sebesar Rp 3,6 miliar.

“Pertama-tama saya sampaikan, sesungguhnya pemerintah dengan pemerintah tidak ada berseberangan. Pemkab Simalungun dengan Pemko Siantar tidak ada masalah,” paparnya, Jumat (26/5/2020).

Hanya saja menurutnya, di dalam laporan audit pembukuan selalu muncul jika PDAM Tirtauli mempunyai utang pada Pemkab Simalungun. Berdasarkan temuan itu, maka pihaknya menyurati Wali Kota Siantar.

“Tetapi secara perselisihan tidak ada. Yang kami tunggu itu adalah jawaban dari PDAM Tirtauli kepada Pemkab Simalungun untuk laporan kami ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tukasnya.

“Dan kami sebenarnya bukan menagih. Kami hanya meminta kepastian. Artinya. Kalau Kotamadya (Pemko Siantar) juga gak punya uang dalam Covid-19 ini, kami juga gak bisa memaksa,” tambah JR Saragih.

Menurutnya, Pemkab Simalungun juga pernah mempunyai utang ke pusat tentang PDAM Tirta Lihou. Namun akhirnya diputihkan dan tidak dibayar oleh Pemkab Simalungun.

“Karena Kementrian Keuangan (Kemenkeu) pada saat itu mengatakan tidak perlu dibayar. Yang bayar pusat. Jadi ini yang kami minta supaya di buku tidak tercatat terus. Jadi kami bukan nagih. Kami meminta apa laporan ini. Apa laporan ini masih ada hutangnya PDAM Tirtauli kepada Pemkab Simalungun,” kata JR Saragih saat ditemui di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar.

Sementara itu diketahui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Simalungun dengan PDAM Tirtauli Siantar telah bertemu di kanto Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPPKB) terkait menunggaknya pajak ABT selama 1 tahun.

“Iya jadi kemarin yang tanggal 23 Juni 2020 ke BPKP,” kata Plt Kepala Bapenda, Frits Ueki Prapanca Damanik saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Lanjutnya, dari PDAM Tirtauli Siantar yang turut hadir salah seorang Kepala Bagian (Kabag) dan Asisten II Pemko Siantar. “Kalau dari kami, Kabid yang mewakili kesana (BPKP),” papar Ueki.

Dari hasil pertemuan di BPKP, pajak ABT yang menunggak sejak bulan Maret 2019 sebesar Rp 3,6 miliar tetap harus dilunasi PDAM Tirtauli yang berkantor di Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat ini.

“Pajak ABT yang menunggak itu tetap harus dilunasi duluan. Kemudian, BPKP memerintahkan untuk menindak lanjuti ketetapan besaran tarif pajak ABT nya,” terang Ueki.

Selain itu, hasil dari pertemuan, BPKP juga memerintahkan PDAM Tirtauli Sharus menindak lanjuti semuanya. Setelah ketetapan itu, maka dibuat Memorandum of Understanding (MoU) nya.

Namun, kata Ueki, soal penetapan besaran tarif pajak ABT tergantung pada pimpinan dan mengacu dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kalau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air, maka materi muatannya bertentangan. Makanya, kami mengacu kepada UU Nomor 28 Tahun 2009 yang sudah mengatur besaran tarif pajaknya,” jelas Ueki.

Secara terpisah, Kabag Hubungan Langganan PDAM Tirtauli, Nurdin saat dikonfirmasi menyampaikan, jika Direktur Utama (Dirut) telah dipanggil ke Pemko Siantar. “Sabar ya. Nanti saya kabari,” tukas Nurdin. (Zai)