Simalungun, Lintangnews.com | Sebanyak 2 paket klip kecil narkotika jenis sabu berhasil diamankan saat Bambang Irianto (40) warga Lingkungan VII Gunung Sari Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun ditangkap personil Polsek Bosar Maligas, Selasa (6/7/2020) lalu.
Kapolsek Bosar Maligas, AKP G Damanik melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Jumat (9/7/2020) mengatakan, personil Polsek Bosar Maligas juga turut mengamankan 1 bungkus rokok merek Sampoerna dan 1 buah plastik kosong ukuran besar.
Kemudian, 6 buah plastik klip ukuran kecil kosong, uang tunai sebesar Rp 790 ribu dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna biru sebagai barang bukti.
Tersangka ditangkap saat berdiri di depan rumahnya dan berawal dari adanya informasi masyarakat, Selasa (6/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
“Diperoleh informasi dari warga di rumah tersangka sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan,” terang AKP Lukman, Jumat (10/7/2020).
Tersangka ditangkap saat berdiri di depan rumahnya dan diamankan barang bukti terkait disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) VII Gunung Sari, Sudiar.
“Tersangka mengaku, sabu dibeli dari Kabupaten Asahan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk dilakukan proses penyelidikan,” papar AKP Lukman. (Rel/Zai)


