Siantar, Lintangnews.com | Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemko Siantar, Posma Sitorus akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Rabu (22/7/2020) sore. Penahanan itu berkaitan dengan kasus Smart City pada tahun 2017 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Herrus Batubara, kepada wartawan menjelaskan, Acai Sijabat, mantan Sekretaris Diskominfo juga dilakukan penahanan. Keduanya kini mendekam di Polsek Siantar Marihat.
“Kalau ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas), kita belum bisa. Di Polres Siantar, tahanannya sudah penuh, terpaksa kita tahan di Polsek Siantar Marihat per hari ini,” ucapnya.
Posma dan Acai sudah sejak tahun 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas pertimbangan, keduanya tidak ditahan dan menunggu berkas lainnya diselesaikan.
“Ada kendala, masih banyak yang harus dilengkapi. Kita juga cukup sulit meminta keterangan saksi-saksi,” ucapnya.

Diakui Herrus, Posma dan Acai datang sendiri ke Kejari Siantar. Sementara status kepegawaian, Herrus mengatakan telah mengirim surat pemberitahuan kepada Pemko Siantar, tempat kedua tersangka mengabdi.
“Kita gak koordinasi, cuma memberitahu saja, bahwasanya ada ASN (Aparatur Sipil Negara) mereka kita tahan,” terangnya.
Sebelumnya, Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus Smart City yang merugikan negara sebesar Rp 450,471,529. Angka tersebut diketahui setelah Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara melakukan audit.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, Aliansi Wartawan Siantar melakukan aksi di jantor Kejari Siantar, Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Aksi kali ini mendesak Kejari Siantar segera menuntaskan kasus korupsi yang sedang ditangani. Termasuk penahanan Kadis Kominfo Siantar, Posma Sitorus dan eks Sekretaris, Acai Sijabat. (Elisbet)


