Simalungun, Lintangnews.com | Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor : 59.C/L.HP/VXIII.MDN/06/2020 tanggal 25 Juni 2020, total dana desa (DD) yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp 261.268.771.700.
Untuk tahap I sebesar Rp 50.909.371.620, tahap II sebesar Rp 104.593.568.040 dan tahap III sebesar Rp 105.765.832.040.
Sedangkan total Anggaran Dana Nagori (ADN) yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp 114.479.075.380. Dengan rincian, tahap I sebesar Rp 90.118.900.00 dan tahap II sebesar Rp 24.360.175.360.
Selain itu, rincian dari ratusan Pemerintah Nagori (Pemnag) yang belum mempertanggung jawabkan DD. Yakni, dari Kecamatan Siantar sebanyak 10 Pemnag.
Selanjutnya, dari Kecamatan Gunung Malela sebanyak 17 Pemnag, Kecamatan Gunung Maligas sebanyak 9 Pemnag dan Kecamatan Panei sebanyak 16 Pemnag.
Kemudian Kecamatan Panombeian Panei sebanyak 11 Pemnag, Kecamatan Jorlang Hataran sebanyak 12 Pemnag dan Kecamatan Raya Kahean sebanyak 8 Pemnag.
Lainnya dari Kecamatan Bosar Maligas sebanyak 5 Pemnag, Kecamatan Sidamanik sebanyak 14 Pemnag dan Kecamatan Pematang Sidamanik sebanyak 9 Pemnag.
Dari Kecamatan Tanah Jawa sebanyak 19 Pemnag, Kecamatan Hatonduhan sebanyak 9 Pemnag dan Kecamatan Dolok Panribuan sebanyak 14 Pemnag.
Selanjutnya, dari Kecamatan Purba sebanyak 13 Pemnag, Kecamatan Haranggaol Horisan sebanyak 4 Pemnag dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon sebanyak 3 Pemnag.
Kemudian, dari Kecamatan Dolok Batu Nanggar sebanyak 12 Pemnag, Kecamatan Hutabayu Raja sebanyak 15 Pemnag dan Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi sebanyak 8 Pemnag. Dari Kecamatan Dolok Pardamean sebanyak 11 Pemnag, Kecamatan Pematang Bandar sebanyak 11 Pemnag dan Kecamatan Bandar Huluan sebanyak 10 Pemnag.
Dari Kecamatan Bandar sebanyak 14 Pemnag, Kecamatan Bandar Masilam sebanyak 10 Pembag, Kecamatan Silimahuta sebanyak 5 Pemnag dan Kecamatan Dolok Silau sebanyak 13 Pemnag.
Kecamatan Silau Kahean sebanyak 16 Pemnag, Kecamatan Tapian Dolok sebanyak 4 Pemnag dan Kecamatan Raya sebanyak 12 Pemnag. Berikutnya, Kecamatan Ujung Padang sebanyak 18 Pemnag, Kecamatan Pamatang Silimahuta sebanyak 10 Pemnag dari Kecamatan Dolok Masagal sebanyak 10 Pemnag.
Sementara dari ratusan Pemnag yang belum mempertanggung jawabkan ADN di antaranya, dari Kecamatan Siantar sebanyak 10 Pemnag dan Kecamatan Gunung Malela sebanyak 16 Pemnag.
Selanjutnya, dari Kecamatan Gunung Maligas sebanyak 9 Pemnag, Kecamatan Panei sebanyak 16 Pemnag dan Kecamatan Panombeian Panei sebanyak 11 Pemnag. Kemudian, dari Kecamatan Jorlang Hataran sebanyak 12 Pemnag, Kecamatan Raya Kahean sebanyak 10 Pemnag dan Kecamatan Bosar Maligas sebanyak 2 Pemnag.
Lainnya, dari Kecamatan Sidamanik sebanyak 14 Pemnag, Kecamatan Pematang Sidamanik sebanyak 9 Pemnag, Kecamatan Tanah Jawa sebanyak 19 Pemnag dan Kecamatan Hatonduhan sebanyak 9 Pemnag.
Dari Kecamatan Dolok Panribuan sebanyak 15 Pemnag, Kecamatan Purba sebanyak 13 Pemnag, Kecamatan Haranggaol Horison sebanyak 4 Pemnag dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon sebanyak 3 Pemnag.
Selanjutnya, dari Kecamatan Dolok Batu Nanggar sebanyak 12 Pemnag, Kecamatan Hutabayu Raja sebanyak 15 Pemnag, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi sebanyak 8 Pemnag dan Kecamatan Dolok Pardamean sebanyak 11 Pemnag.
Kemudian, dari Kecamatan Pematang Bandar sebanyak 11 Pemnag, Kecamatan Bandar Huluan sebanyak 10 Pemnag dan Kecamatan Bandar sebanyak 14 Pemnag. Dari Kecamatan Bandar Masilam sebanyak 5 Pemnag, Kecamatan Silimahuta sebanyak 6 Pemnag dan Kecamatan Dolok Silau sebanyak 14 Pemnag.
Dari Kecamatan Silau Kahean sebanyak 16 Pemnag, Kecamatan Tapian Dolok sebanyak 8 Pemnag dan Kecamatan Raya sebanyak 12 Pemnag. Terakhir, Kecamatan Ujung Padang sebanyak 18 Pemnag, Kecamatan Pamatang Silimahuta sebanyak 10 Pemnag dan Kecamatan Dolok Masagal sebanyak 10 Pemnag. (Zai)


