Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun amankan 9.53 gram narkotika jenis sabu, usai menangkap Ali (48) warga Gondrang Rejo Kelurahan Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Jumat (28/8/2020) mengatakan, tersangka ditangkap dari lahan PTPN IV Kebun Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/8/2020) sore kemarin.
Turut diamankan barang bukti berupa, 1 kotak rokok merk Sampoerna, uang tunai sebesar Rp 270.000, 5 plastik klip kosong dan sabu seberat 9.53 gram itu terdiri dari 12 plastik klip.

Dikatakan AKP Lukman, jika Kamis (27/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dan menyatakan di lahan Kebun Laras sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, petugas menangkap tersangka karena gerak geriknya mencurigakan.
“Barang bukti narkotika itu diamankan setelah tersangka digeledah,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)


