RS Diduga Salah Satu Bandar Togel ‘Kebal’ Hukum di Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Tindakan pemberantasan perjudian seperti toto gelap (togel) di wilayah hukum Polres Simalungun masih setengah hati atau belum tuntas dilakukan, karena berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

Hal ini terlihat dari sejumlah wilayah di Kabupaten Simalungun masih marak transaksi tebak angka berhadiah itu.

Informasi dihimpun, Jumat (28/8/2020), praktek judi togel masih bebas di wilayah Tanah Jawa, Perdagangan, Pematang Bandar bahkan hingga ke Panei Tongah, Sidamanik, Tiga Dolok, Parapat, Saribudolok, Raya dan Ujung Padang

Informasinya, untuk di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Perdagangan dan Pematang Bandar, judi togel itu dikelola seorang bandar inisial RS.

Ini seperti penuturan salah seorang warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dia mengaku, hingga saat ini yang diketahuinya bandar judi togel di wilayahnya itu adalah RS.

“Anggota RS biasanya yang menulis togel di Tanah Jawa, kalau bandar yang lain saya belum tau. Kebanyakan para penulis togel di Tanah Jawa setor ke RS. Katanya di Perdagangan dan Pematang Bandar, RS juga bandar nya,” warga yang tak bersedia disebut identitasnya ini.

Disinggung penindakan dari Polres Simalungun terhadap pemberantasan judi togel di Kecamatan Tanah Jawa, pria paruh baya ini mengaku, tidak terlalu ikut campur soal maraknya perjudian di daerahnya.

“Mengenai itu, saya tak terlalu tau dan gak ikut campur terkait judi togel. Jika ke warung, saya hanya ngopi saja dan tak ada bahas- bahas togel,” pungkasnya.

Sebelumnya beberapa bulan lalu, Irjen Pol Martuani Sormini sejak awal menjabat Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu), dengan tegas menyatakan akan memprioritaskan pemberantasa judi togel dan narkoba.

Namun sepertinya prioritas orang nomor 1 di lingkungan Poldasu yang ditegaskan kepada jajarannya, khususnya tingkat Polres agar memberantas segala bentuk perjudian seperti di Simalungun masih belum sepenuhnya terlaksana.

Terbukti seperti RS yang terindikasi sebagai bandar togel di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Simalungun itu belum tersentuh pihak Kepolisian, sehingga bebas menjalankan bisnis ‘haram’ nya dimaksud hingga saat ini. (Tim)