Sat Reskrim Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curamor

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Abdul Haidir alias Bejoy (40) warga Jalan Gelatik Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi kini berada dalam sel tahanan akibat diciduk Tim Sat Reskrim Polres Tebingtinggi karena terlibat pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas, AKP J Nainggolan kepada wartawan, Kamis (3/9/2020) membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, pelaku ditangkap petugas Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi di Jalan Letda Sujono Gang Gelatik, Kecamatan Bajenis, Selasa (1/9/2020).

“Kejadian ini berawal Senin (20/8/ 2019) lalu, saat Irianto warga Dusun III Kampung Sigambiri Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memarkirkar sepeda motor Yamaha Jupter Z nomor polisi (nopol) BK 2722 NAC di depan rumahnya, namun kunci kontak masih tergantung,” sebut AKP J Nainggolan.

Naas,tak berapa lama korban bersama saksi Agustin Sinaga mendengar suara sepeda motor yang dihidupkan dan dibawa kabur seeorang.

Meski korban dan saksi sempat berteriak ‘maling-maling’, namun pelaku keburu kabur. Lalu korban melapor ke kepolisian dan petugas melakukan penyelidikan.  Berselang beberapa pecan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” jelas AKP Nainggolan. (Purba)