Perindo dan PSI Gagal Usung Dosmar-Paniaran di Pilkada Humbahas

Humbahas, Lintangnews.com | Dari 8 partai politik (parpol) pengusung pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor-Paniaran Oloan Nababan (Dosmar-Paniaran), diketahui Partai Perindo yang memiliki 2 kursi dan Partai PSI 1 kursi, gagal memberikan haknya sebagai pengusung, Minggu (6/9/2020).

Kegagalan kedua partai itu dikarenakan saat pendaftaran kembali Dosmar-Paniaran yang sebelumnya gagal, Sabtu (5/9/2020) kemarin , Sekretaris Partai Perindo dan Ketua Partai PSI tidak hadir.

Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing yang melarang wartawan masuk saat pendaftaran calon mengatakan, Dosmar-Paniaran resmi diusung 6 partai yang sebelumnya 8 partai.

Dia menyebutkan, keenam partai itu yakni, PDI-Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Gerindra dan Demokrat. Sementara Perindo dan PSI, pihaknya mencoret dikarenakan saat pendaftaran pengurus partai tersebut tidak hadir.

Binsar menuturkan, sesuai petunjuk teknis pendaftaran Balon Bupati-Wakil Bupati, pimpinan parpol yang mengusulkan harus hadir pada saat pendaftaran.

“Kehadiran mereka juga tanpa keterangan surat resmi dari yang berwenang. Jadi kami kembalikan ke pasangan balon. Jadi sekali lagi, bukan kami yang mencoret mereka, tetapi pasangan balon,” ujarnya.

Lebih lanjut Binsar mengatakan, setelah dilakukan penelitian dokumen, KPUD menerima pendaftaran Dosmar-Paniaran dikarenakan sudah memenuhi syarat pencalonan.

“Untuk syarat calon, KPUD akan melakukan verifikasi, apakah memenuhi atau perlu perbaikan . Jika perlu perbaikan, maka akan diberitahukan ke pihak balon,” tambahnya.

Sebelumnya, Dosmar-Paniaran gagal mendaftar dikarenakan dari 8 partai pengusung ada tidak memenuhi syarat. Ketika disinggung , Binsar menjelaskan, setelah dilakukan perbaikan telah dinyatakan memenuhi syarat.

“Terkait B-KWK (Partai Golkar) pada tanggal 5 lalu, belum ditandatangani Partai Golkar itu bukan pengurus DPP. Pada hari itu, Partai Golkar menghadirkan pengurus DPP pak Harahap (Wakil Sekjen) untuk menandatangani B-KWK nya. Jadi menurut kami, itu sudah sesuai dengan prosedur pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 39 ayat 3B dan 3B1,” paparnya.

Terpisah, Ketua Perindo Humbahas, Guntur Simamora dikonfirmasi terkait partainya dicoret sebagai partai pengusung, enggan berkomentar. “Jangan sekarang ya, kawan-kawan,” elaknya sembari sibuk menerima telepon.

Hal yang sama juga ditunjukkan Sekretaris PSI Humbahas, Sitinjak. “Tunggu ya, saya masih koordinasi,” ujarnya sembari berlalu. (DS)