Taput, Lintangnews.com | Tim Khusus (Timsus) Polres Tapanuli Utara (Taput), dengan berhasil menangkap 5 orang tersangka pencurian dari Toko Miduk, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Toko kelontong milik Nursintan Panggabean itu dibobol pencuri pada 1 Juli 2019 lalu. Para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisikan uang tunai, perhiasan emas, berlian dan jam tangan antik diperkirakan sebesar Rp 1 miliar, serta surat-surat berharga lainnya.
Kapolres, AKBP Jonner MH Samosir kepada wartawan, Kamis (17/9/2020) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap kelima tersangka, yakni Leonard Marbun (30) warga Desa Harianja, Kecamatan Pangaribun, Derpin Sihombing (49) warga Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan dan Marisi Nurmala Lumbantobing (49) warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tarutung.
Tersangka lainnya, Al Rahman Ambarita (45) warga Jalan Melanthon Siregar Gang Barito No 7, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar dan Yusuf P Sihotang (45) warga Blok Kresek RT/RW 004/001 Kelurahan Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Timsus yang kita bentuk berhasil menangkap para tersangka, setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Karena pada saat terjadinya pencurian, minim alat bukti, keterangan saksi serta rekaman CCTV dan toko dalam keadaan kosong,” papar Kapolres.
Akhirnya petugas mendapatkan informasi yang akurat, sehingga tanggal 12 Juni 2020 berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yakni Leonardo Marbun dan Derpin Sihombing dari kediamannya masing-masing.
Dari keterangan keduanya, petugas mendapatkan sebagai bukti yang kuat adanya keterlibatan ketiga tersangka lainnya. Namun Leonardo dan Derpin tidak mengetahui nama asli ketiga tersangka lain, hanya marga dan wajahnya yang dikenal.
“Dari penggalian yang mendalam, kita pun berhasil menangkap 1 orang lagi tersangka, Marisi Nurmala Lumbantobing dari kediamannya di Jalan Sisingamangaraja, Tarutung pada 12 Agutus 2020,” sebut AKBP Jonner.
Petugas pun mendapatkan keterangan tambahan dan bekerjasama dengan Tim Inafis Mabes Polri untuk mengungkap 2 orang tersangka lainnya yakni, Yusup P Sihotang dan Al Rahman Ambarita. Diketahui keduanya merupakan perampok kelas kakap yang terorganisir dan residivis pihak Kepolisian di Jakarta dan Jawa Tengah.
“Hasil koordinasi dan kerja sama dengan sejumlah Polda, Polres dan Polsek, petugas berhasil menangkap kedua pelaku. Tanggal 13 Agustus 2020, akhirnya Polres Kebumen berhasil menangkap Al Rahman dan tim Polres Taput berangkat untuk menjemput tersangka,” kata Kapolres.
Selanjutnya dari keterangan Al Rahman, Yusup Sihotang pun berhasil diamankan Polda Metro Jaya di salah satu rumah makan di Tambora Jakarta Barat.
“Kedua tersangka memang sudah penjahat kelas kakap dan licik. Di daerah Jawa, mereka sudah lebih 25 kali beraksi dengan komplotan berbeda-beda dan 3 kali sudah menjalani hukuman,” papar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap keduanya mengakui sudah 3 kali beraksi di wilayah Taput sebelum ke Toko Miduk. Sekitar bulan Juni 2019 lalu mencuri brankas Pabrik Tapioka PT Hutahaean Bahal Batu Siborongborong, mencuri 75 buah tabung gas dari Sipoholon dan brankas di Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan (Tapsel).
Barang bukti yang diamankan, 1 buah brangkas, 1 buah brankas yang sudah sempat dibuang di Sungai Asahan Porsea, Kabupaten Toba, 1 unit sepeda motor dan 1 buah buku tabungan BRI.
Saat ini 3 orang tersangka, yakni Marisi Nurmala Lumbantobing, Al Rahman Ambarita dan Yusuf P Sihotang masih proses penyidikan. Sedangkan tersangka Leornard Marbun dan Derpin Sihombing sudah tahap II atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terhadap kelima tersangka, kita terapkan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” papar AKBP Jonner mengakhiri. (Gihon)


