Ini Penyebab Bawaslu Asahan Panggil 2 Orang ASN dan Balon Surya-Taufik

Asahan, Lintangnews.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Asahan memanggil Kepala Dinas dan Komunikasi (Kominfo) Rahmad Hidayat Siregar, Kepala Bidang (Kabid Trantib) Satpol PP, Siti Rosmita dan pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, Surya-Taufik, Kamis (17/9/2020).

Pemanggilan itu diduga disebabkan ketidak netralan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 kepada salah satu pasangan balon.

Kepada lintangnews.com, Ketua Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton mengatakan, pemangilan terkait kenetarilitasan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kedua oknum ASN kita panggil terkait kenetralitasan dirinya selaku ASN,” ujar Khomaidi sembari mengatakan, masih melakukan pemerikasaan mendalam terkait laporan kedua oknum ASN ke Bawaslu Asahan.

Sementara di hari yang sama juga dipanggil pasangan Surya-Taufik ke kantor Bawaslu Asahan adanya laporan tentang mobilisasi massa.

“Kita telah memanggil pasangan Surya-Taufik terkait klarifikasi mobilisasi massa pada saat pendaftaran pencalonan ke kantor KPUD diduga mobilisasi massa dan hasilnya nanti kita sampaikan 5 hari kelender,” ujar Khomaidi.

Sementara itu saat hendak dilakukan door stop oleh lintangnews.com dan sejumlah awak media, Balon Wakil Bupati, Taufik segera meninggalkan lokasi.

Begitu juga dengan Balon Bupati, Surya sambil berjalan mengatakan agar ditanyakan pada tim advokasi mereka. “Silakan tanya saja advokasi kami ya,” ujarnya.

Tri Purnowidodo selaku Tim Advokasi Surya-Taufik mengatakan, pihaknya diundang Bawaslu. “Kami diundang ada laporan mobilisasi massa,” ujarnya sembari mengakui ada diberikan 18 pertanyaan selama 2 jam saat dipanggil pihak Bawaslu. (Heru)