Simalungun, Lintangnews.com | Irpan Putra alias Irpan (41) warga Huta Tongah Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diciduk petugas dari dalam rumahnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,40 gram sebagai barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Kamis (17/9/2020) mengatakan tesangka digerebek dalam rumahnya, Selasa (15/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya diamankan 12 bungkus plastik klip berisi sabu seberat kotor 4.90 gram. Kemudian 1 bungkus plastik berisi plastik kosong sebanyak 13 bungkus, 1 buah dompet, pipet plastik dan handphone (HP).

Menurut AKP Lukman, jika Selasa (15/9/2020) sekira pukul 08.30 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi di Huta Tongah (rumah tersangka) ada seorang laki-laki yang mengedarkan sabu.
“Lalu petugas menggerebek rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika,” papar AKP Lukman.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti. Tersangka mengakui, semua barang bukti miliknya diperoleh dari seseorang laki-laki warga Kota Medan.
“Tersangka mendapatkan sabu dengan cara memesan melalui HP dan dikirim via bus. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)