Simalungun, Lintangnews.com | Ketua Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR), Jhon Dalton Saragih meminta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dan Rospita Sitorus, menaati setiap aturan yang ditetapkan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Simalungun
Hasil penelusuran FPPR, pasangan nomor urut 4 itu diduga kerap melakukan sejumlah pelanggaran selama mengikuti tahapan kampanye.
Dalam beberapa kesempatan kampanye tatap muka, Jhon mencontohkan, pasangan Anton-Rospita tak menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang membatasi jumlah massa maksimal 50 orang.
“Kami juga menduga jika pasangan Anton-Rospita sering melakukan money politic (politik uang), seperti lewat pembagian sembako. Setelah ditelusuri, sembako yang dibagikan ternyata dananya berasal dari APBD Simalungun,” kata Jhon, Jumat (30/10/2020).
Akses kemudahan itu diperoleh Anton lantaran adiknya, JR Saragih merupakan Bupati Simalungun. “Ini benar-benar bisa memanfaatkan jabatan strategis yang dijabat JR Saragih untuk kepentingan pencalonannya,” sebut Jhon.
Menurut Jhon, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud politik uang adalah suatu bentuk pemberian agar orang memilih pasangan tertentu.
Jhon menilai, kegiatan bagi-bagi sembako dengan dana APBD yang dilakukan Anton dan Rospita masuk dalam praktek politik uang.
Dalam pasal 187 A sesuai UU Pemilu, sanksi dari praktek politik uang bisa menjerat penerima dan pemberi. Ancamannya yakni kurungan penjara maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Jhon mengatakan, dalam Pasal 523 UU Pemilu juga disebutkan jika kandidat pilkada yang melakukan politik uang bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara, juga denda sebesar Rp 48 juta.
Selain itu, kandidat yang melakukan politik uang selama masa pemilihan, bisa dibatalkan pencalonannya.
Karena itu, Jhon meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun segera menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Anton-Rospita.
“Bawaslu Simalungun harus segera bergerak, menyelidiki apa yang diduga dilakukan Anton-Rospita membagi-bagikan sembako dengan dana APBD. Kasus ini juga harus dibuka ke publik, biar menjadi pelajaran politik sebelum menentukan pilihan,” imbau Jhon. (Rel/Zai)


