Warga Minta Poldasu Tertibkan Galian C Ilegal di Sungai Sigeaon

Taput, Lintangnews.com | Menjamurnya galian C ilegal khususnya penggalian pasir di Sungai Sigeaon yang berlokasi di Dusun Sait Nihuta Topi Aek Desa Huta Toruan lV, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dah meresahkan masyarakat setempat.

Pasalnya, setiap harinya puluhan mobil truk bermuatan pasir basah dan over tonase melewati Dusun Said Nihuta sehingga berdampak rusaknya jalan hingga menghancurkan tembok irigasi persawahan di daerah tersebut.

“Hal ini lah yang membuat gerah masyarakat setempat dan seakan-akan tidak digubris oleh pemerintah setempat,” sebut salah seorang warga, M Manalu, Rabu (18/11/202).

Dia menuturkan, warga sudah pernah melaporkan hal itu kepada Kepala Desa (Kades) Hutatoruan lV, namun sampai saat ini tidak ada tindakan sama sekali.

Akses jalan yang rusak akibat dilalui truk pengangkut pasir.

“Warga memohon kepada pihak Polda Sumatera Utara menghentikan galian C atau penyedotan pasir di daerah kami. Sejujurnya kami sudah meragukan atau kurang percaya kepada penegak hukum yg berkopenten di Taput yang hanya janji-janji palsu,” tegas M Manalu.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Taput, A Tampubolon mengatakan, pihaknya akan langsung turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan Kades Hutatoruan IV.

Ketika ditanya tindakan yang dilakukan terhadap pemilik galian C ilegal, A Tampubolon menegaskan, akan melihat dulu pelanggaran dan aturan yang dilanggar mereka (pemilik galian C). (Gihon)