Simalungun, Lintangnews.com | Rapat paripurna pembacaan hasil laporan Badan Anggaran (Bangga) DPRD Simalungun terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 harus diskors selama 30 menit.
Hal ini dilakukan karena tidak hadirnya Bupati, Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda) dalam rapat paripurna itu.
Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani yang juga pimpinan dalam rapat paripurna pembacaan hasil laporan Banggar memutuskan untuk menunggu kehadiran pejabat eksekutif tersebut.
“Karena Bupati dan Wakil Bupati atau Sekda belum hadir, rapat kita skors selama 30 menit, menunggu kehadiran mereka,” ucap Timbul, Senin (23/11/20).
Timbul juga meminta seluruh Anggota DPRD Simalungun agar tidak pulang atau meninggalkan ruang paripurna. (Zai)


