Disdukcapil Asahan Kembali Musnahkan Ratusan Keping KTP-El dan KIA yang Rusak

Asahan, Lintangnews.com | Tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, juga menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang rusak atau invalid dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Asahan.

Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Nomor : 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-El, Disdukcapil musnahkan ratusan KTP-El dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak, Selasa (12/1/2021).

Kepala Disdukcapil, Supriyanto mengatakan, pihaknya memusnahkan sebanyak 279 keping KTP-El dan 141 keping KIA yang rusak dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-El yang rusak,” ungkapnya.

Menurut Supriyanto, hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara, agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan. (Heru)