Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dua orang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) inisial ASM alias Angga (23) warga Jalan Bah Bolon Lingkungan III, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan RM alias Onang (24) warga Jalan Lubuk Raya, Kelurahan yang sama, berhasil ditangkap Polsek Padang Hulu, Rabu (27/1/2021).
Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor dari teras rumah korban, Marah Aman Panjaitan, warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi. Saat itu, sepeda motor diparkirkan dalam kondisi hidup.
“Saat itu saya hendak masuk ke rumah sebentar dan tidak berapa lama kembali ke teras, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi,” sebut korban saat membuat laporan ke Polsek Padang Hulu.
Kapolsek Padang Hulu, Iptu Beringin Jaya menuturkan, pihaknya langsung melakukan lidik dan mendapat identitas para pelaku.
“Kedua pelaku dapat ditangkap saat melintas di Jalan Rao Kota Tebingtinggi. Dari hasil interogasi yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu, Ipda Sonang Siregar bersama tim, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor itu ke Medan,” papar Iptu Beringin, Kamis (28/1/2021).
Kapolsek mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menyita uang sebesar Rp 700.000 hasil penjualan sepeda motor. Kedua pelaku kini meringkuk di balik jeruji Polsek Padang Hulu sebelum dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan. (Purba)


