Kembali Sat Narkoba Tebingtinggi Ciduk 3 Tersangka dari Kampung Semut

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit I, Ipda Fernando F Sitepu kembali berhasil menciduk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 3 orang pelaku diamankan dari kawasan Kampung Semut Jalan Pala Lingkungan III, tepatnya di samping Mushalla Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi pada Kamis (28/1/2021) malam.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasat Narkoba, AKP M Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/1/2021), membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku masing-masing inisial ZH alias Zen (27), SS alias Salman (35) dan RS alias Rahmat (42). Ketiganya merupakan warga Kampung Semut Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama.

Dikatakan pria yang murah senyum khas humanis ini, hasil Operasi Antik Toba 2021 dari ketiga tersangka turut diamankan sebuah dompet kecil berisi 15 bungkus plastik berklip berisi serbuk kristal diduga sabu, dengan berat kotor 1,79 gram dan 1 buah plastik bening ukuran sedang isinya beberapa plastik kosong.

“Sewaktu dilakukan pemeriksaan, berhasil ditemukan barang bukti yang saat itu diletakkan di bawah sebuah batu dekat dengan pelaku ZH untuk dijual kepada pembeli,” kata AKP M Yunus.

Sebelumnya, juga telah dilakukan penangkapan terhadap TL alias Taufik (40) warga Jalan Badak Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, setelah kedapatan memiliki 13 paket sabu seberat 1,84 gram.

“Tersangka yang merupakan warga Kampung Semut itu ditangkap pada Rabu (27/1/2021) malam di depan sebuah warung di Jalan Badak Lingkungan I, Kelurahan Badak Bejuang setelah ada informasi dari masyarakat,” jelas Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan.

Sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 13 bungkus plastik bening berklip berisikan serbuk kristal diduga sabu. Saat itu sengaja diletakkan di lantai di dekat pelaku untuk dijual kepada pembeli.

Para pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk proses sidik lebih lanjut. (Purba)