Proses Tanah Hibah untuk Bangunan SD Negeri 177924 Silosung masih Simpang Siur

Taput, Lintangnews.com | Terkait masih berkerasnya pihak keluarga ahli waris tanah hibah untuk lokasi SD Negeri 177924 Silosung, Kecamatan Simangumban membuat Pemkab Tapanuli Utara (Taput) menurunkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Taput untuk mencari solusi sebelum berlanjut ke ranah hukum.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Silosung, Lambok Panjaitan mengambil inisiatif melakukan rapat koordinasi agar bisa semuanya memiliki titik terang atas permasalahan itu, Selasa (2/2/2021.)

Lambok menyampaikan, sesuai dengan informasi yang dihimpun jika dulunya almarhum Torang Simatupang dan Mangandar Simatupang menghibahkan tanah seluas 50 x 30 meter untuk pembangunan lokasi SDN 177924 Silosung. Dan mempunyai surat penyerahan tanah hibah itu.

“Sedangkan surat 30 x 14 meter yang terbit 3 Januari 2021 tempat berdirinya sekolah situ tidak memiliki surat penyerahan kepada Pemkab Taput. Pihak keluarga saat ini berencana akan membuat sertifikat tanahnya,” ujar Lambok.

Dia menuturkan, ironisnya tanah yang mau diserahkan  awalnya seluas 30 x 50 meter itu memiliki titik permasalahan dengan 3 keluarga pemilik tanah yakni bermarga Silitonga, Sianturi dan Sinaga.

“Kabarnya mereka tidak terima penghibahan itu karena merasa jengkel. Sebab tanpa sepengetahuan mereka, kenapa bisa-bisanya Torang Simatupang dan Mangandar Simatupang asal main menghibahkan tana itu kepada Pemkab Taput,” paparnya.

Lanjutnya, di dalam forum ini semua pihak harus bisa saling terbuka. Sebab  jika persoalan ini berlarut-larut, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Taput kemungkinan akan mengambil solusi memindahkan para guru dan murid ke sekolah yang dekat dengan Desa Silosung.

Sementara itu istri Mangadar Sianturi, Boru Lumbantobing membenarkan proses hibah yang dilakukan suaminya kepada Pemkab Taput pada tahun 1983 untuk pembangunan gedung sekolah di Desa Silosung.

“Itu benar kalau tanah yang dihibahkan suami saya seluas 50 x 30 meter. Namun karena ada persoalan, akhirnya suami saya menghibahkan kembali tanah yang lainnya dengan ukuran 30 x 14 meter,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Bontor Hutasoit menjelaskan, SDN 177924 Silosung sudah berdiri selama 38 tahun, dan berharap kiranya ada solusi terbaik dari pemilik lahan, agar dunia pendidikan di Desa Silosung semakin lebih baik lagi.

“Ini sesuai dengan bagaimana kepedulian dari mendiang Mangandar Simatupang sebagai pemberi hibah tanah,” paparnya.

Di tempat terpisah, sejumlah warga keberatan dan menolak jika SDN 177924 Silosung itu dipindahkan pihak Disdik Taput.

“Kita akan membuat surat keberatan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai untuk melakukan perlawanan dan menolak dipindahkan ke sekolah lain. Jika tidak ada sekolah di Desa ini, mungkin pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal tidak akan pernah maju,” tukas mantan Kades Silosung bermarga Simatupang. (Pembela)